
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menghadapi tantangan penguatan perlindungan anak dan pencegahan persoalan sosial setelah penggerebekan narkoba di Jalan Kunti pada 14 Oktober 2026 serta munculnya sejumlah kasus yang melibatkan pelajar dan anak penyandang disabilitas.
Dalam penggerebekan di kawasan Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, aparat gabungan mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut menambah perhatian terhadap kerentanan anak dan remaja di Surabaya setelah sebelumnya ditemukan 15 siswa SMP positif menggunakan narkoba pada November 2025.
Persoalan perlindungan anak juga menjadi perhatian menyusul kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun yang meninggal dunia pada 12 September 2026.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendorong penguatan peran keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam mendeteksi risiko sosial sejak dini.
Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti, 19 Orang Diamankan
Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dan BNN Kota Surabaya menggelar operasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Kunti pada Rabu (14/10/2026).
Operasi yang berlangsung di salah satu gang kawasan tersebut menghasilkan pengamanan 19 orang beserta sejumlah barang bukti.
Orang-orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman.
Namun, penanganan persoalan narkoba juga memerlukan langkah pencegahan dan pemulihan agar risiko penyalahgunaan tidak terus berulang.
Temuan 15 Pelajar SMP Positif Narkoba Jadi Peringatan
Persoalan penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Kunti sebelumnya mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya pada November 2025.
Saat itu, pemerintah kota merespons temuan 15 siswa sekolah menengah pertama yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Temuan tersebut menunjukkan adanya risiko paparan narkotika terhadap anak usia sekolah, khususnya di lingkungan yang memiliki kerentanan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kondisi itu mendorong perlunya pengawasan dan pendampingan yang melibatkan keluarga, sekolah, serta pemerintah.
Di tingkat nasional, survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode 2023–2025 mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 2,11 persen.
Persentase tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15 hingga 64 tahun.
Data nasional itu tidak secara khusus menggambarkan kondisi Surabaya, tetapi menunjukkan besarnya tantangan penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Kasus Dugaan Perundungan Anak Disabilitas Jadi Sorotan
Selain persoalan narkoba, perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan perundungan menjadi perhatian di Surabaya.
Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun yang meninggal dunia pada 12 September 2026.
Kasus tersebut menambah perhatian terhadap pentingnya lingkungan yang aman bagi anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan perlindungan khusus.
Upaya pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar potensi kekerasan dapat diketahui lebih awal.
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya juga menyelenggarakan kegiatan Dinamika Arek Suroboyo Hebat (DASH) sebagai sarana edukasi pencegahan perundungan dan kenakalan remaja di lingkungan sekolah.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus pembentukan karakter generasi muda.
DPRD Surabaya Dorong Deteksi Dini Persoalan Sosial
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendorong penguatan kerja sama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menghadapi risiko sosial.
Pendekatan tersebut menekankan pentingnya deteksi dini agar persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih serius.
Langkah pencegahan juga perlu berjalan bersama penegakan hukum dan pemulihan bagi warga yang terdampak.
Dalam konteks perlindungan masyarakat, ancaman sosial seperti narkoba dan perundungan memerlukan perhatian selain penanganan bencana fisik seperti banjir, kebakaran, dan gempa bumi.
Istilah bencana moral dalam pembahasan tersebut digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan kegagalan bersama dalam mencegah kerusakan nilai, perilaku, dan perlindungan sosial, bukan sebagai kategori resmi penanggulangan bencana.
Penguatan pencegahan di tingkat keluarga, sekolah, dan permukiman menjadi salah satu langkah yang didorong untuk meningkatkan keamanan serta perlindungan warga Surabaya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




