
Pantau - Garda Prabowo mengapresiasi keputusan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menolak usulan penggunaan sistem Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) milik perusahaan swasta Malaysia dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ketua Dewan Koordinasi Nasional Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang, menilai keputusan tersebut penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia, kepastian prosedur penempatan, serta pelindungan data pribadi pekerja migran.
Penolakan tersebut berkaitan dengan pembahasan sistem FWCMS dalam sidang kelima Joint Working Group (JWG) Indonesia-Malaysia yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 20–21 Oktober 2026.
Sistem FWCMS diusulkan untuk digunakan dalam sejumlah tahapan penempatan PMI, mulai dari pendaftaran calon pekerja rumah tangga, pemeriksaan kesehatan, hingga pengesahan kontrak kerja oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Garda Prabowo Nilai Penolakan FWCMS Jaga Kedaulatan Indonesia
Amri Piliang mengatakan pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tepat dengan menolak penggunaan sistem milik perusahaan swasta Malaysia dalam tata kelola penempatan PMI.
“Sikap Indonesia sudah tepat sebagai bagian dari instrumen negara dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. Nota kesepahaman ant negara dapat berlaku bertahun-tahun dan berkesinambungan, sementara kontrak dengan penyedia jasa dapat berakhir, diganti, atau dihentikan kapan saja,” kata Amri di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Amri, kerja sama penempatan pekerja migran seharusnya didasarkan pada kesepakatan antarpemerintah yang memiliki kepastian dan keberlanjutan.
Ia menjelaskan bahwa Malaysia memiliki kewenangan menunjuk penyedia jasa untuk menjalankan layanan di wilayah negaranya.
Malaysia juga berhak menentukan mitra yang menangani pengurusan visa dan izin kerja bagi tenaga kerja asing.
Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta berlaku terhadap kegiatan penempatan dan pendataan calon pekerja migran yang berlangsung di wilayah Indonesia.
Pengelolaan Data PMI Harus Mengikuti Hukum Indonesia
Amri menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan keagenan dan pengolahan data calon pekerja migran di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional.
Aturan yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Perusahaan yang mengolah data warga negara Indonesia di Indonesia harus tunduk pada aturan itu, apa pun isi kontraknya dengan Kuala Lumpur. KBRI sendiri bekerja berdasarkan Konvensi Wina dan negara penerima tidak berwenang menentukan perangkat kerja kedutaan negara lain,” ujarnya.
Amri menjelaskan bahwa Malaysia dapat menetapkan FWCMS sebagai salah satu persyaratan pengurusan visa karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah negara tujuan.
Meski demikian, seluruh proses penempatan PMI dari Indonesia tetap harus mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku di dalam negeri.
Ia merujuk Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan calon pekerja migran serta kelengkapan dokumen penempatan.
Menurutnya, proses tersebut juga harus melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Garda Prabowo Dorong Integrasi Sistem Antarpemerintah
Sebagai alternatif penggunaan sistem perusahaan swasta, Amri mendorong Indonesia dan Malaysia mengembangkan integrasi sistem penempatan pekerja migran melalui kerja sama antarpemerintah.
Mekanisme tersebut dikenal sebagai government to government (G to G), bukan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan swasta atau government to private (G to P).
Amri menilai integrasi sistem resmi kedua negara dapat memberikan kepastian mengenai alur perekrutan, pengesahan dokumen, dan pelindungan informasi pribadi pekerja migran.
Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme tersebut mulai terlihat dalam pertemuan teknis yang diselenggarakan setelah sidang JWG di Bandung.
Dalam Joint Technical Meeting untuk penyusunan rancangan nota kesepahaman sektor formal, Indonesia dan Malaysia membahas alur rekrutmen yang menghubungkan sistem masing-masing pemerintah.
Pembahasan tersebut diarahkan agar proses penempatan pekerja migran dapat berlangsung melalui mekanisme resmi kedua negara.
Kontrak Kerja PMI Tetap Harus Disahkan Perwakilan RI
Amri menegaskan bahwa pengesahan kontrak kerja merupakan bagian penting dari prosedur penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia.
“Kontrak tetap disahkan oleh perwakilan RI sebelum PMI berangkat,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan perwakilan Indonesia dalam proses tersebut diperlukan untuk memastikan prosedur penempatan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kewenangan masing-masing negara dalam mengelola sistem administrasi pekerja migran.
Garda Prabowo mendorong agar kesepakatan penempatan PMI antara Indonesia dan Malaysia bertumpu pada sistem resmi kedua pemerintah, bukan bergantung pada kontrak dengan penyedia jasa swasta.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kepastian prosedur, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan Indonesia dalam penyelenggaraan penempatan pekerja migran.
- Penulis :
- Aditya Yohan




