HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Sita 131 Botol Miras dari Toko 24 Jam di Kampung Melayu Jakarta Timur, Ancam Proses Hukum Jika Membandel

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satpol PP Sita 131 Botol Miras dari Toko 24 Jam di Kampung Melayu Jakarta Timur, Ancam Proses Hukum Jika Membandel
Foto: (Sumber :Petugas gabungan melakukan razia di sebuah toko di Jalan KH Abdullah Syafii RW 01 Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026). ANTARA/HO-Pemkot Jakarta Timur.)

Pantau - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian menyita 131 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan KH Abdullah Syafii RW 01, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dalam razia pada Senin (26/10/2026).

Razia tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman beralkohol di toko yang disebut beroperasi selama 24 jam.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, mengatakan seluruh minuman keras yang disita memiliki kadar alkohol di atas lima persen.

"Hasilnya ada 131 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk yang diamankan saat razia di sebuah toko di Kampung Melayu," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Razia Toko Miras 24 Jam Libatkan 16 Petugas Gabungan

Teguh menjelaskan razia dilakukan di Toko Ramses yang berada di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara.

Operasi tersebut melibatkan 16 personel gabungan dari Satpol PP dan jajaran Polsek Jatinegara.

Petugas mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan warga mengenai aktivitas penjualan minuman keras di bangunan toko dua lantai.

Berdasarkan laporan masyarakat, toko tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol dan beroperasi sepanjang hari.

"Laporan dari masyarakat, toko tersebut beroperasi 24 jam menjual aneka miras. Kita cek dan ternyata benar, kemudian kita sita sejumlah mirasnya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 131 botol minuman keras dari berbagai merek.

"Seluruh barang bukti yang diamankan ini merupakan miras dengan kadar alkohol di atas lima persen," ucapnya.

Toko Wajib Tutup Tujuh Hari, Satpol PP Siapkan Sanksi

Setelah razia, petugas dan pihak toko menyepakati penghentian operasional selama tujuh hari.

Teguh menegaskan pengelola toko harus mematuhi kesepakatan tersebut.

Apabila toko kembali beroperasi sebelum masa penutupan berakhir, petugas akan mengambil tindakan lanjutan.

Menurut Teguh, jika toko kembali buka dalam waktu dua hari, Satpol PP akan memasang garis penertiban di lokasi usaha.

"Bahkan jika ternyata juga masih membandel saat dipasangi Satpol PP Line, maka pihaknya akan membawanya ke sidang tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Sidang tindak pidana ringan menjadi langkah hukum yang disiapkan apabila pengelola toko tetap tidak mematuhi tindakan penertiban.

Teguh meminta para pelaku usaha mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Ratusan Botol Miras Akan Dimusnahkan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Seluruh minuman keras hasil razia akan dikumpulkan sebagai barang bukti untuk proses pemusnahan.

Teguh mengatakan pemusnahan akan dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur bersama barang bukti hasil penertiban dari wilayah lainnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan barang hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara tindak pidana khusus antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.

Selain itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sekitar 2,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026