HOME  ⁄  Nasional

Polda Aceh Sita 32 Ton Solar Subsidi dan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Aceh Sita 32 Ton Solar Subsidi dan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM
Foto: (Sumber :Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Aceh.)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyita 32 ton solar bersubsidi dan menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di berbagai wilayah Aceh sepanjang 19–25 Oktober 2026.

Selain mengamankan puluhan ton solar, polisi turut menyita 18 kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penindakan dilakukan oleh Polda Aceh bersama jajaran polres dan polresta untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi Tangkap 22 Tersangka dan Amankan 18 Kendaraan

Joko Krisdiyanto menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan hasil operasi kepolisian selama sepekan di sejumlah wilayah Aceh.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan total 32 ton solar yang diduga disalahgunakan.

"Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," katanya di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026).

Para tersangka ditangkap di wilayah hukum sejumlah polres dan polresta jajaran Polda Aceh.

Polisi juga mengamankan 18 kendaraan roda empat dan roda enam sebagai bagian dari penanganan perkara.

Polda Aceh Perketat Pengawasan Distribusi Solar Subsidi

Joko mengatakan penindakan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan BBM yang dapat mengganggu distribusi kepada masyarakat.

Menurutnya, penyimpangan penyaluran solar bersubsidi berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan bakar dan menimbulkan antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," katanya.

Joko menyebut penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi turut berdampak pada berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh.

Kepolisian akan melanjutkan pengawasan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan.

Masyarakat Diminta Laporkan Penimbunan dan Penjualan BBM Ilegal

Polda Aceh mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Laporan dapat disampaikan apabila masyarakat menemukan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, atau penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 atau mendatangi polres dan polsek terdekat.

Joko juga mengingatkan masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam kegiatan perdagangan bahan bakar ilegal.

"Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat," kata Joko Krisdiyanto.

Polda Aceh menegaskan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan untuk menjaga distribusi bahan bakar tetap tepat sasaran.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026