
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengkritik Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), karena dinilai belum sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan sesuai ketentuan hukum.
Indrajaya menyampaikan kritik tersebut melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
DPR Nilai Sanksi Administratif Belum Cukup untuk Menangani Karhutla
Indrajaya menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada perusahaan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap korporasi yang terbukti melanggar aturan menerima konsekuensi hukum sesuai tingkat kesalahannya.
“Ini bukan semata-mata soal administrasi, tetapi juga soal citra pemerintahan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa negara justru takut menghadapi kekuatan korporasi,” ujar Indrajaya.
Ia menegaskan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Indrajaya juga meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi administratif yang telah diberikan kepada 32 perusahaan tersebut.
Karhutla di Papua Selatan Ganggu Ekonomi hingga Pelayanan Kesehatan
Indrajaya menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan di Papua Selatan sebagai salah satu contoh besarnya kerugian yang ditanggung masyarakat.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Selatan itu mengatakan pemerintah daerah harus menghadapi langsung keluhan masyarakat akibat terganggunya berbagai aktivitas.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya terjadi pada lingkungan, tetapi juga memengaruhi perekonomian, pelayanan kesehatan, kegiatan pemerintahan, dan transportasi.
“Pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Aktivitas ekonomi sebagian warga terhenti, rumah sakit menghadapi peningkatan pasien infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, pelayanan kedinasan terganggu, dan transportasi udara juga banyak yang terhenti. Hampir semua sektor ikut menjadi korban,” kata Indrajaya.
Ia menilai gangguan tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Pemerintah Diminta Hitung Kerugian Lingkungan dan Ekonomi
Indrajaya meminta pemerintah tidak hanya menghitung pelanggaran administratif yang dilakukan perusahaan, tetapi juga menilai seluruh kerugian akibat karhutla.
Kerugian tersebut mencakup kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya pendidikan, serta terganggunya distribusi logistik.
Ia menilai perhitungan kerugian perlu mencakup dampak langsung maupun dampak jangka panjang terhadap negara dan masyarakat.
“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Indrajaya, besarnya dampak karhutla menuntut penanganan yang menyeluruh dan terukur.
DPR Desak Pemeriksaan Perusahaan Berdasarkan Bukti Pelanggaran
Indrajaya mendorong pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penanganan karhutla.
Koordinasi tersebut perlu melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan perizinan perusahaan.
Ia juga meminta agar 32 perusahaan yang telah menerima sanksi administratif diperiksa berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan dampak yang ditimbulkan.
“Negara harus tegas, tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya.
Indrajaya menegaskan penanganan karhutla harus mengutamakan perlindungan masyarakat sekaligus memastikan korporasi yang terbukti melanggar ketentuan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




