
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera menjalankan lima langkah strategis untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang menghadapi ancaman deportasi massal dari Malaysia, termasuk memastikan pembayaran upah tertunda dan menyiapkan kepulangan pekerja secara aman.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai pemerintah harus menjamin pemenuhan hak pekerja migran sekaligus mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi apabila pemulangan dalam jumlah besar terjadi.
Desakan itu disampaikan Rieke melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
“Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa,” ujar Rieke.
Rieke Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi dengan Malaysia
Langkah pertama yang diusulkan Rieke adalah memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Malaysia untuk memastikan seluruh hak keperdataan pekerja migran Indonesia terpenuhi sebelum deportasi dilakukan.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap pembayaran upah pekerja yang masih tertunda.
Rieke menegaskan proses pemulangan tidak boleh mengabaikan hak pekerja yang telah menjalankan kewajibannya selama bekerja di Malaysia.
Ia meminta pemerintah Indonesia memastikan perlindungan pekerja migran menjadi bagian penting dalam komunikasi bilateral dengan Malaysia.
KP2MI, TNI, dan Polri Diminta Siapkan Kepulangan Massal
Langkah kedua adalah menyiapkan rencana kontingensi untuk mengantisipasi kemungkinan kepulangan PMI dalam jumlah besar.
Rieke mengusulkan koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Koordinasi tersebut terutama diperlukan di wilayah perbatasan yang berpotensi menjadi jalur kepulangan pekerja migran dari Malaysia.
Menurut Rieke, kesiapan pemerintah dibutuhkan agar proses pemulangan dapat ditangani secara terkoordinasi.
DPR Dorong Pemberantasan Jaringan Perdagangan Orang
Langkah ketiga yang disampaikan Rieke adalah memperkuat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas agensi ilegal maupun oknum yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran melalui jalur nonprosedural.
Menurutnya, penindakan terhadap jaringan tersebut merupakan bagian penting dari upaya perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pemerintah juga didorong memastikan penempatan tenaga kerja ke luar negeri berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Pekerja Migran yang Pulang Perlu Mendapat Kesempatan Kerja
Langkah keempat adalah memperluas penyerapan tenaga kerja di dalam negeri bagi pekerja migran yang kembali dari Malaysia.
Rieke mendorong kolaborasi lintas kementerian untuk membuka kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi.
Sektor pertanian, perkebunan, dan hilirisasi industri nasional menjadi beberapa bidang yang diusulkannya untuk menyerap tenaga kerja tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi kebutuhan pekerjaan bagi PMI setelah kembali ke Indonesia.
Satu Data Indonesia Dinilai Penting untuk Perlindungan PMI
Langkah kelima adalah mengoptimalkan penerapan Satu Data Indonesia guna memperkuat pendataan pekerja migran.
Rieke menilai data yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat merancang kebijakan perlindungan secara tepat sasaran.
Pendataan tersebut juga diharapkan mendukung koordinasi antarlembaga dalam menangani kebutuhan pekerja migran yang terdampak kebijakan deportasi.
Rieke menegaskan pekerja migran Indonesia harus memperoleh perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya, termasuk apabila harus kembali ke tanah air.
“Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja. Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat,” pungkas Rieke.
- Penulis :
- Aditya Yohan




