HOME  ⁄  Nasional

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,14 Kg Serbuk Emas Senilai Rp2,9 Miliar dalam Tubuh Warga India

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,14 Kg Serbuk Emas Senilai Rp2,9 Miliar dalam Tubuh Warga India
Foto: Barang bukti serbuk emas dibalut alat kontrasepsi hasil tangkapan personel Lanudal dan Beacukai di Bandara Internasional Juanda, Kamis 22/10/2026 (sumber: Humas TNI AL)

Pantau - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan serbuk emas seberat 1,14 kilogram senilai sekitar Rp2,9 miliar yang disembunyikan di dalam tubuh seorang warga negara India di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Satuan Tugas Pengamanan TNI AL Lanudal Juanda bersama petugas Bea Cukai Juanda pada Kamis (22/10/2026).

Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM (31) yang diduga hendak membawa serbuk emas tersebut ke luar negeri menggunakan pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH-870 rute Surabaya–Kuala Lumpur.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa terduga pelaku menyembunyikan serbuk emas menggunakan tiga alat kontrasepsi yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Modus penyelundupan tersebut terungkap setelah petugas membawa MM ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis menggunakan metode rontgen.

Petugas Temukan Tiga Benda Mencurigakan dalam Tubuh Warga India

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas gabungan menerima informasi mengenai seorang penumpang penerbangan internasional yang diduga membawa serbuk emas secara ilegal melalui Bandara Internasional Juanda.

Berdasarkan informasi tersebut, personel TNI AL bersama Bea Cukai melakukan penelusuran di area bandara untuk mengidentifikasi penumpang yang dicurigai.

Petugas kemudian mengamankan MM yang diketahui merupakan warga negara India berusia 31 tahun dan dijadwalkan melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Setelah diamankan, MM dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan rontgen guna memastikan dugaan adanya barang yang disembunyikan di dalam tubuhnya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan keberadaan tiga benda mencurigakan yang kemudian diketahui merupakan kemasan berisi serbuk emas.

Tunggul mengungkapkan bahwa terduga pelaku menggunakan tiga alat kontrasepsi sebagai wadah untuk menyembunyikan serbuk emas tersebut.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, yang hasilnya menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuh pelaku. Serbuk emas tersebut dikemas ke dalam tiga buah alat kontrasepsi, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh,” kata Tunggul dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Petugas selanjutnya mengeluarkan barang tersebut dari tubuh MM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait berat, kadar kemurnian, dan nilai ekonominya.

Serbuk Emas Seberat 1.144 Gram Memiliki Kemurnian 99,5 Persen

Berdasarkan hasil pemeriksaan, serbuk emas yang diamankan petugas memiliki berat bersih mencapai 1.144,18 gram atau sekitar 1,14 kilogram.

Barang tersebut diketahui memiliki tingkat kemurnian mencapai 99,5 persen atau setara dengan kadar emas 23,88 karat.

Dengan berat dan tingkat kemurnian tersebut, nilai ekonomis serbuk emas ditaksir mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,92 miliar.

Seluruh serbuk emas kemudian diamankan petugas gabungan sebagai barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan melalui jalur udara.

Pengungkapan ini menjadi hasil kerja sama antara TNI AL dan Bea Cukai dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pengiriman barang ilegal melalui penerbangan internasional.

Warga India Diduga Langgar Undang-Undang Kepabeanan

TNI AL menduga tindakan yang dilakukan MM melanggar ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam penanganan perkara ini, petugas telah menyita seluruh barang bukti serbuk emas yang ditemukan di dalam tubuh terduga pelaku.

MM juga ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran kepabeanan yang dilakukannya.

Proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan penyelundupan serbuk emas ke luar negeri.

TNI AL Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Lewat Darat, Laut, dan Udara

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan praktik penyelundupan barang ilegal.

Upaya pengawasan dan penindakan tersebut tidak hanya dilakukan melalui jalur laut, tetapi juga mencakup jalur darat dan udara.

TNI AL juga menekankan pentingnya kerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang melalui penerbangan internasional.

Pengungkapan kasus di Bandara Internasional Juanda menunjukkan peran koordinasi antara personel pengamanan TNI AL dan petugas Bea Cukai dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan.

Barang bukti berupa serbuk emas senilai sekitar Rp2,92 miliar telah diamankan, sementara MM masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026