
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama enam kementerian lainnya merampungkan pembahasan dan paraf koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Penyelesaian paraf koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk membahas regulasi baru yang akan memperkuat sistem administrasi kependudukan berbasis digital, integrasi data, dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa RUU Adminduk disusun sebagai undang-undang baru karena perubahan sistematika dan substansi pengaturannya sangat signifikan.
Regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“RUU ini bukan perubahan terhadap undang-undang existing, melainkan menggantikan dan mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 secara keseluruhan, karena materi muatannya lebih dari 50 persen serta ada perubahan paradigma pengaturan,” ujar Teguh.
Menurutnya, pembentukan undang-undang baru diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan pelayanan publik, serta penguatan kepastian hukum bagi masyarakat.
RUU Adminduk Perkuat NIK sebagai Identitas Tunggal dan Integrasi Data Digital
Salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Adminduk adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pelayanan publik.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah mendorong pemanfaatan NIK sebagai dasar identifikasi penduduk yang terintegrasi dalam berbagai layanan pemerintahan.
RUU Adminduk juga diarahkan untuk membangun sistem administrasi kependudukan berbasis digital yang memungkinkan pengelolaan data dilakukan secara lebih terpadu, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya interoperabilitas data kependudukan agar pertukaran dan pemanfaatan informasi antarlembaga dapat berjalan secara terintegrasi.
Penguatan interoperabilitas tersebut juga diselaraskan dengan kebijakan Satu Data Indonesia untuk mendukung konsistensi dan keterpaduan pengelolaan data nasional.
Dalam aspek pelayanan publik, pembahasan DIM tetap menitikberatkan pada pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal sekaligus penguatan integrasi data kependudukan antarlembaga pemerintah.
Pemerintah Perkuat Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Selain digitalisasi layanan, RUU Adminduk memberikan perhatian terhadap perlindungan data pribadi masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pengaturan tersebut mencakup penegasan tanggung jawab negara untuk mencegah penyebarluasan data kependudukan tanpa hak serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan informasi penduduk.
Teguh menilai penyempurnaan regulasi diperlukan agar pengelolaan data kependudukan tidak hanya mendukung efektivitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
"Jadi pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak penduduk," tegasnya.
Pembahasan DIM RUU Adminduk juga mencakup mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang setelah regulasi tersebut diberlakukan.
Mekanisme tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memastikan penerapan aturan administrasi kependudukan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuh Kementerian Terlibat dalam Pembahasan DIM RUU Adminduk
Proses pembahasan DIM RUU Adminduk sebelumnya dilakukan secara intensif pada 13–20 Oktober 2026 oleh tim pemerintah yang ditunjuk untuk membahas rancangan regulasi tersebut.
Penunjukan tim pemerintah didasarkan pada Surat Presiden (Supres) Nomor R-54/PRES/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Tujuh kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Keterlibatan kementerian tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah dalam menyelaraskan substansi RUU Adminduk sebelum memasuki pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pembahasan secara maraton dilakukan untuk menyelesaikan berbagai materi dalam DIM, termasuk penguatan sistem digital, identitas tunggal, interoperabilitas data, dan perlindungan hak penduduk.
Pemerintah Targetkan DIM RUU Adminduk Diserahkan ke DPR Sebelum 8 November
Setelah menyelesaikan proses paraf koordinasi, pemerintah akan melanjutkan tahapan legislasi dengan menyerahkan dokumen DIM RUU Adminduk kepada DPR RI.
Pemerintah menargetkan penyerahan dokumen tersebut dilakukan paling lambat 8 November 2026 agar pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR dapat segera dilaksanakan.
RUU Administrasi Kependudukan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR RI, RUU Adminduk merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI.
Penyelesaian paraf koordinasi DIM menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan substansi rancangan undang-undang tersebut.
Melalui pembentukan regulasi baru ini, pemerintah berupaya mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan data pribadi bagi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya




