
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus mengumumkan rencana pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes.
Kebijakan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026), sebagai bagian dari sejumlah program yang disiapkan pemerintah menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2026.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada sekitar 172 ribu guru non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027 guna memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat.
Kesempatan tersebut diperuntukkan bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS tetap dapat melanjutkan tugas mengajar dengan status kepegawaian sebelumnya.
“Jadi, kalau mau dibocorkan, guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” tegas Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta Pusat, Selasa.
Mendikdasmen Siapkan Aturan agar Guru Non-ASN Tidak Kehilangan Pekerjaan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait tengah merumuskan regulasi untuk menjamin keberlanjutan status guru non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS.
Aturan tersebut disiapkan agar kegagalan dalam proses seleksi CPNS tidak secara otomatis menyebabkan guru non-ASN kehilangan pekerjaan atau harus berhenti mengajar.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi guru non-ASN melalui regulasi yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan surat edaran menteri.
"Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," katanya.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas pendidikan meskipun belum berhasil memperoleh status sebagai PNS.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Sebanyak 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Selain memberikan kesempatan seleksi CPNS kepada guru non-ASN, pemerintah menyiapkan kebijakan pengalihan status bagi 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Pengalihan status tersebut direncanakan mulai berlaku pada Januari 2027 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kepegawaian guru.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam kebijakan tersebut tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk memperoleh status PPPK penuh waktu.
“Kebijakan kami yang tahun 2027 mulai diberlakukan, yaitu guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” kata Mu'ti.
Kebijakan tersebut disiapkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen sebagai salah satu langkah untuk memperbaiki status kepegawaian tenaga pendidik.
Dengan pengalihan tersebut, sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan memperoleh status penuh waktu tanpa harus menjalani proses ujian tambahan.
Program ini menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan tugas pendidikan.
Dua Kebijakan Guru Disiapkan sebagai Kado Hari Guru Nasional 2026
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan menjelang peringatan Hari Guru Nasional 2026 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan pengabdian tenaga pendidik.
Dua kebijakan utama yang disiapkan mencakup kesempatan mengikuti seleksi CPNS bagi 172 ribu guru non-ASN serta pengalihan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.
Bagi guru non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS, pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum agar mereka tetap dapat mengajar dengan status sebelumnya.
Sementara itu, pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan berlangsung mulai Januari 2027 tanpa melalui tahapan seleksi ulang.
Kedua kebijakan tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2027, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan guru non-ASN masih dalam proses pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Mendikdasmen Harap Kebijakan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Abdul Mu’ti berharap berbagai kebijakan yang disiapkan pemerintah dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru di Indonesia.
Menurutnya, kepastian bagi guru non-ASN dan peningkatan status PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung keberlanjutan pengabdian tenaga pendidik.
Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan semangat dan motivasi para guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Melalui kebijakan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027 tersebut, Abdul Mu’ti berharap para guru dapat terus mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
- Penulis :
- Leon Weldrick




