HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Buka Akses Data Desa Sadar HAM, Masyarakat Bisa Pantau Pemenuhan Hak Dasar Secara Terbuka

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian HAM Buka Akses Data Desa Sadar HAM, Masyarakat Bisa Pantau Pemenuhan Hak Dasar Secara Terbuka
Foto: Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian HAM Linda Pratiwi dalam konferensi pers publikasi Satu Data HAM Indonesia di Jakarta, Selasa 27/10/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka akses data Desa Sadar HAM kepada masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah pemantauan pemenuhan hak dasar masyarakat di tingkat desa.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengetahui capaian pemenuhan hak dasar di setiap desa yang telah terdata, termasuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan yang masih belum terpenuhi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian HAM, Linda Pratiwi, menjelaskan bahwa keterbukaan data tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi pemenuhan hak asasi manusia di tingkat desa.

“Jadi, sudah bisa dilihat tingkat pemenuhan hak dasar di tingkat desa itu sudah sampai mana,” kata Linda Pratiwi dalam konferensi pers publikasi Satu Data HAM Indonesia di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui situs resmi desaham.kemenham.go.id tanpa perlu menggunakan kata sandi.

Data Desa Sadar HAM Bisa Diakses Publik untuk Pantau Hak Dasar

Linda menjelaskan bahwa sistem Desa Sadar HAM memungkinkan masyarakat melihat berbagai indikator pemenuhan hak dasar berdasarkan data yang telah dihimpun dan diverifikasi.

Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui kondisi pemenuhan hak dasar sekaligus melihat kebutuhan yang masih memerlukan perhatian pemerintah.

Data yang tersedia juga dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai dasar untuk menyusun kebijakan dan menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan persoalan di masing-masing desa.

Salah satu contoh pemanfaatannya adalah untuk mengidentifikasi kondisi pemenuhan hak pendidikan di suatu wilayah.

Linda mencontohkan bahwa data tersebut dapat menunjukkan desa yang masih memiliki banyak warga belum bersekolah sehingga pemerintah dapat mengetahui kebutuhan penanganan di bidang pendidikan.

Dengan informasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat menentukan bentuk intervensi yang lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi masyarakat setempat.

Pendataan Dimulai pada 2026, Sebanyak 186 Desa Telah Terdata

Linda mengungkapkan bahwa proses pendataan Desa Sadar HAM baru dimulai pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan sistem informasi pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian HAM melibatkan verifikator dari kantor wilayah yang bertugas memeriksa secara langsung kondisi masyarakat di daerah.

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan data yang dihimpun sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga informasi yang disajikan dapat menggambarkan kebutuhan masyarakat secara lebih akurat.

“Pendataan itu bisa dikatakan berbasis kondisi masyarakat setempat, karena petugas melihat langsung dan memverifikasi apakah datanya sudah sesuai,” katanya.

Hingga Selasa (27/10/2026), pendataan Desa Sadar HAM telah mencakup 186 desa, sementara data pemenuhan hak dasar yang sudah terakomodasi dalam sistem baru meliputi 30 desa.

Kementerian HAM juga menerapkan pendekatan data waktu nyata atau real-time sehingga informasi mengenai capaian indikator dapat diperbarui mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.

Linda mencontohkan adanya peningkatan jumlah desa yang memenuhi indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Jumlah desa yang sebelumnya tercatat memenuhi indikator SDGs berkisar antara dua hingga lima desa, kemudian meningkat menjadi 10 desa berdasarkan pembaruan data yang dilihatnya.

Kementerian HAM Catat Sekitar 1.300 Pengaduan Sepanjang Januari–September 2026

Selain mengelola informasi Desa Sadar HAM, Kementerian HAM juga memiliki sistem pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Linda mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, sistem tersebut telah mencatat sekitar 1.300 pengaduan.

Meski demikian, data pengaduan HAM belum dapat dipublikasikan sepenuhnya kepada masyarakat karena pengelolaannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang berkaitan dengan pengaduan tetap dikelola sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

Kementerian HAM tetap dapat menyajikan informasi mengenai sebaran pengaduan melalui dasbor kepada pihak yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan data pengaduan tersebut menjadi bagian dari pengembangan sistem informasi HAM yang memperhatikan kebutuhan keterbukaan informasi sekaligus perlindungan data masyarakat.

Kementerian HAM Perkuat Integrasi Data Bersama 50 Instansi

Linda menjelaskan bahwa Kementerian HAM saat ini masih memperkuat landasan regulasi dan mengembangkan sistem pengelolaan data sebelum melanjutkan proses interoperabilitas antarsistem.

Interoperabilitas merupakan kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling terhubung dan melakukan pertukaran data sehingga pengelolaan informasi dapat berlangsung secara lebih terintegrasi.

Penguatan integrasi data HAM tersebut didukung melalui forum berbagi pakai data yang melibatkan sekitar 50 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurut Linda, pembahasan mengenai kesepakatan berbagi pakai data melalui platform pemerintah telah dilakukan pada Juli 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pemanfaatan informasi antarlembaga dalam mendukung penyusunan kebijakan pemerintah.

Melalui sistem data yang terintegrasi, Kementerian HAM berupaya menyediakan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk memantau kondisi pemenuhan hak dasar masyarakat secara lebih menyeluruh.

Pembukaan akses data Desa Sadar HAM juga diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memantau pemenuhan hak dasar sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan yang memerlukan penanganan.

Dengan dukungan data yang terus diperbarui dan diverifikasi, pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di masing-masing desa.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026