
Pantau - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs), Kawendra Lukistian, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memperluas fasilitas pencatatan hak cipta dengan tarif nol rupiah untuk 19 kategori ciptaan.
Apresiasi tersebut disampaikan Kawendra di Jakarta, Selasa (27/10/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah memperluas perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Kebijakan ini dapat membuka akses perlindungan kekayaan intelektual yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," kata Kawendra.
Kebijakan tersebut sebelumnya diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (26/10/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah memperluas fasilitas pencatatan hak cipta gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk lagu dan/atau musik menjadi mencakup seluruh jenis ciptaan dalam 19 kategori.
Perluasan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada lebih banyak kreator untuk mencatatkan dan melindungi hasil karya mereka tanpa terbebani biaya pencatatan.
"Perluasan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kreator, mulai dari penulis, fotografer, seniman, hingga pengembang perangkat lunak dan gim," kata dia.
Gekrafs Nilai Kebijakan Prabowo Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif
Kawendra menilai kemudahan pencatatan hak cipta menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif nasional yang lebih kuat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas masyarakat.
Menurutnya, perlindungan hak cipta diperlukan agar para pencipta tidak hanya memiliki kesempatan menghasilkan karya, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari kreativitas yang dikembangkan.
"Ini merupakan langkah yang penting agar para pelaku ekonomi kreatif memiliki kesempatan lebih luas untuk melindungi karya mereka," kata dia.
Kawendra juga menilai kebijakan pencatatan hak cipta gratis tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor tersebut tercermin melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengarahkan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif nasional, termasuk penguatan perlindungan kekayaan intelektual serta upaya komersialisasi karya agar memiliki nilai ekonomi.
Kawendra berpandangan bahwa kemudahan pencatatan hak cipta merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan potensi kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi.
Perlindungan terhadap karya anak bangsa juga dinilai penting untuk meningkatkan nilai tambah hasil kreativitas, membuka peluang usaha baru, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif.
"Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, karya anak bangsa perlu mendapatkan perlindungan yang memadai agar kreativitas mereka punya nilai tambah, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya," kata Kawendra.
Gekrafs Dorong Edukasi Hak Cipta dan Perlindungan Kreator Daerah
Sebagai organisasi yang menaungi dan mendorong perkembangan pelaku ekonomi kreatif, Gekrafs memandang perluasan akses perlindungan kekayaan intelektual sebagai aspek penting dalam memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.
Namun, Gekrafs menilai kemudahan administrasi pencatatan hak cipta juga perlu diimbangi dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya.
Edukasi tersebut perlu mencakup pemahaman mengenai pemanfaatan karya secara komersial agar para kreator dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreativitas mereka.
Selain itu, perhatian terhadap penanganan penggunaan karya tanpa izin dinilai diperlukan agar perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada kemudahan proses administrasi pencatatan.
Kawendra berharap implementasi kebijakan pencatatan hak cipta gratis dapat menjangkau seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia, termasuk mereka yang berada di daerah.
Perhatian khusus juga diharapkan diberikan kepada kreator independen serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi maupun layanan kekayaan intelektual.
Menurutnya, semakin luas akses perlindungan hak cipta, semakin besar pula kesempatan pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan usaha, membangun kolaborasi, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Kami berharap kemudahan ini benar-benar dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Semakin mudah karya dilindungi, semakin besar pula kesempatan bagi para kreator untuk berkembang, berkolaborasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional," kata dia.
- Penulis :
- Shila Glorya




