HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Madiun Deportasi Dua WNA China yang Jadi Mandor Proyek karena Salahgunakan Izin Tinggal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Madiun Deportasi Dua WNA China yang Jadi Mandor Proyek karena Salahgunakan Izin Tinggal
Foto: (Sumber :Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendepartasi dua WNA asal negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China melalui Bandara Internasional Juanda karena menyalahi aturan dan izin tinggal keimigrasian. ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Madiun.)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial JL dan JZ setelah keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai mandor di sebuah proyek pembangunan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan kedua WNA tersebut kedapatan mengawasi aktivitas pekerja proyek meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

“Dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok ini berinisial JL dan JZ. Mereka kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, yakni mengawasi para pekerja di sebuah area proyek pembangunan,” kata Arief di Madiun, Rabu (28/10/2026).

Penindakan terhadap kedua WNA itu merupakan hasil operasi pengawasan rutin yang dilakukan petugas keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun.

Petugas Temukan Penyalahgunaan Izin Tinggal saat Pengawasan

Arief menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi proyek, petugas menemukan indikasi bahwa JL dan JZ melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa aktivitas keduanya sebagai mandor yang mengawasi pekerja proyek merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Keputusan itu didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua WNA China Dipulangkan melalui Bandara Juanda

Proses deportasi terhadap JL dan JZ telah dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026) melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.

Keduanya dipulangkan menggunakan pesawat Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF8722 menuju Fuzhou, China.

Arief menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kedatangan warga negara asing yang memberikan kontribusi positif, tetapi tetap akan menindak setiap pelanggaran keimigrasian.

"Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, namun kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan yang tidak semestinya di wilayah kami," katanya.

Imigrasi Madiun Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Madiun menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan langsung, Imigrasi Madiun juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas orang asing yang mencurigakan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan pihak imigrasi.

Arief memastikan setiap laporan dan temuan pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026