HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Jambi Catat 497 Pesantren Resmi, Soroti Lembaga Tanpa Izin Operasional dan Perlindungan Santri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenag Jambi Catat 497 Pesantren Resmi, Soroti Lembaga Tanpa Izin Operasional dan Perlindungan Santri
Foto: Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Jambi Amiruddin (sumber: ANTARA/Agus Suprayitno)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 497 pondok pesantren telah terdaftar secara resmi, namun masih menemukan sejumlah lembaga pendidikan pesantren yang beroperasi tanpa izin operasional.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kanwil Kemenag Jambi, Amiruddin, menyampaikan data tersebut di Kota Jambi, Rabu (28/10/2026).

Menurut Amiruddin, jumlah pesantren yang telah terdaftar menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren sebagai pilihan pendidikan keagamaan bagi anak-anak mereka.

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring meningkatnya permohonan pendirian pondok pesantren baru yang diajukan kepada Kementerian Agama.

Meski demikian, keberadaan pesantren yang belum mengantongi izin operasional resmi menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menyulitkan pelaksanaan pengawasan dan pembinaan lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag Jambi Soroti Pesantren yang Beroperasi Tanpa Izin

Amiruddin mengungkapkan bahwa sejumlah persoalan di lapangan yang berpotensi mencemarkan nama baik lembaga pendidikan pesantren ditemukan pada lembaga yang belum memiliki izin operasional.

"Kejadian yang ada di lapangan mencemarkan ini hampir rata-rata pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional," katanya.

Menurutnya, keberadaan pesantren tanpa izin dapat menimbulkan kendala bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan maupun penindakan apabila ditemukan persoalan yang merugikan santri.

Karena itu, Kanwil Kemenag Jambi menekankan pentingnya kepemilikan izin operasional sebagai dasar legalitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan pemerintah.

Amiruddin menjelaskan bahwa proses penerbitan izin operasional dilakukan melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen administrasi lembaga pesantren.

Selain memeriksa kelengkapan dokumen, Kementerian Agama juga melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk memastikan lembaga yang mengajukan izin telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pondok pesantren memiliki kelayakan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengasuhan santri.

Kiai Pengasuh Pesantren Wajib Memiliki Sanad Keilmuan yang Jelas

Dalam proses pemeriksaan dan seleksi pendirian pesantren, Kanwil Kemenag Jambi memberikan perhatian khusus terhadap kualifikasi kiai atau pengasuh yang memimpin lembaga pendidikan tersebut.

Amiruddin menegaskan bahwa penetapan seorang kiai sebagai pemimpin pondok pesantren tidak boleh hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Menurutnya, seorang kiai harus memiliki latar belakang pendidikan agama yang memadai, sanad keilmuan yang jelas, serta pengalaman menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.

Kualifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pengasuh memiliki kemampuan membimbing santri, menjaga kualitas pembelajaran agama, serta memberikan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.

"Penting kualifikasi pengasuh pesantren, karena seorang kiai harus memiliki sanad keilmuan yang jelas serta pengalaman menempuh pendidikan di lingkungan pesantren agar dapat menjaga kualitas pembelajaran dan menjadi teladan bagi santri," kata dia.

Kanwil Kemenag Jambi menilai kualitas kepemimpinan pesantren menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga mutu pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Kemenag Minta Pesantren Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Santri

Selain memperhatikan legalitas dan kualifikasi pengasuh, Kanwil Kemenag Jambi mengingatkan seluruh pengelola pondok pesantren untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan harian santri.

Pengawasan tersebut mencakup kegiatan pembelajaran, pengasuhan, serta berbagai aktivitas santri di lingkungan pesantren.

Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pendidikan berlangsung dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan santri.

Kemenag Jambi juga menekankan pentingnya pencegahan berbagai bentuk perundungan dan kekerasan yang berpotensi terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Upaya pencegahan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola lembaga pendidikan keagamaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh santri.

Selain memperketat pengawasan, pengelola pesantren diimbau menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai untuk menunjang kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan santri selama menjalani pendidikan.

Melalui penguatan pengawasan, penyediaan fasilitas kesehatan, serta pencegahan kekerasan, Kemenag berharap seluruh pondok pesantren di Jambi mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.

Pesantren Didorong Perkuat Kemandirian Ekonomi untuk Ringankan Biaya Pendidikan

Amiruddin juga mendorong pengelola pondok pesantren untuk memperkuat program kemandirian ekonomi lembaga guna mendukung keberlanjutan kegiatan pendidikan.

Menurutnya, pengembangan kemandirian ekonomi dapat membantu pesantren memenuhi kebutuhan operasional tanpa sepenuhnya bergantung pada biaya pendidikan yang dibebankan kepada santri dan orang tua.

Penguatan ekonomi pesantren juga diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan, terutama bagi santri yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dengan adanya sumber pendapatan mandiri, lembaga pesantren diharapkan memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran, pengasuhan, serta penyediaan fasilitas penunjang pendidikan.

Kanwil Kemenag Jambi menilai peningkatan mutu pendidikan, perlindungan santri, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, dan kemandirian ekonomi merupakan aspek penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren.

"Kami berharap pesantren dapat meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat perlindungan santri, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan," katanya.

Dengan tercatatnya 497 pondok pesantren resmi di Provinsi Jambi serta potensi bertambahnya lembaga baru, Kemenag menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan pertumbuhan jumlah pondok pesantren berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan, kepatuhan terhadap perizinan, serta perlindungan terhadap seluruh santri.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026