HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Gunung Mas Hentikan Operasional 8 Perusahaan Sawit, Pelanggaran Terancam Pencabutan Izin

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkab Gunung Mas Hentikan Operasional 8 Perusahaan Sawit, Pelanggaran Terancam Pencabutan Izin
Foto: Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong (sumber: ANTARA/Chandra)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas), Kalimantan Tengah, menghentikan sementara kegiatan operasional delapan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit karena belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat maupun persoalan hak guna usaha (HGU).

Keputusan tersebut disampaikan Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, di Kuala Kurun, Rabu (28/10/2026), sebagai langkah pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini sudah delapan PBS yang dihentikan sementara sebagian kegiatannya," kata Jaya Samaya Monong.

Dari delapan perusahaan tersebut, satu perusahaan telah menghentikan kegiatan operasional sejak awal Oktober 2026 hingga Selasa (27/10/2026), sementara tujuh perusahaan lainnya lebih dahulu dikenai sanksi serupa.

Delapan Perusahaan Sawit Disanksi karena Belum Penuhi Kewajiban Plasma

Jaya menjelaskan, penghentian sementara kegiatan operasional dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma maupun penyelesaian persoalan HGU.

Menurutnya, Pemkab Gunung Mas telah memberikan peringatan sejak beberapa tahun lalu agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban mereka, khususnya yang berkaitan dengan hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Namun, meskipun telah diberikan waktu dan sejumlah teguran, perusahaan-perusahaan tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah.

Bahkan, sebagian perusahaan telah menerima surat teguran hingga surat peringatan ketiga sebelum akhirnya dikenai penghentian sementara kegiatan operasional.

Sementara itu, satu perusahaan yang baru dikenai sanksi penghentian sementara diketahui belum melaksanakan pemisahan HGU kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat.

"Khusus untuk satu perusahaan yang baru diberhentikan sementara operasionalnya karena perusahaan belum melaksanakan pemisahan HGU kebun inti untuk pembangunan kebun plasma bagi Koperasi Takaras Handep Hapakat," jelas Jaya.

Sebagai tindak lanjut, Jaya mendatangi langsung lokasi perusahaan pada Selasa (27/10/2026) untuk menyerahkan surat keputusan penghentian sementara kegiatan operasional kepada pihak perusahaan.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Gunung Mas didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gunung Mas, Baryen, bersama camat, sejumlah kepala perangkat daerah, kepala desa, serta masyarakat setempat.

Penyerahan surat keputusan secara langsung tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan perusahaan mematuhi ketentuan dan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat.

Perusahaan Dilarang Beroperasi dan Menjual Hasil Sawit

Dengan berlakunya keputusan penghentian sementara, perusahaan yang dikenai sanksi dilarang menjalankan kegiatan operasional selama keputusan tersebut masih berlaku.

Larangan tersebut juga mencakup kegiatan penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Untuk memastikan pelaksanaan keputusan tersebut, Pemkab Gunung Mas melakukan pengawasan dengan melibatkan Tim Investasi Gunung Mas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pengawasan juga melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat setempat guna memastikan perusahaan tidak melakukan kegiatan yang dilarang selama masa penghentian sementara.

Jaya menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lebih berat apabila ditemukan perusahaan yang tetap menjalankan kegiatan operasional meskipun telah menerima keputusan penghentian sementara.

Sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar keputusan tersebut dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha perkebunan.

Pemkab Gunung Mas Tegaskan Tidak Menolak Investasi

Meski menjatuhkan sanksi terhadap delapan perusahaan sawit, Pemkab Gunung Mas menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi di wilayahnya.

Pemerintah daerah tetap membuka kesempatan bagi investor untuk menjalankan kegiatan usaha sepanjang seluruh aktivitas investasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas juga diwajibkan mematuhi ketentuan hukum serta memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat di sekitar wilayah usaha.

Pemkab Gunung Mas berharap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu kewajiban yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah pembangunan kebun plasma sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan.

Jaya menegaskan, tindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini belum terpenuhi.

"Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jaya Samaya Monong.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026