HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Mulai Proses Demutualisasi, Buka Peluang Danantara Jadi Pemegang Saham hingga Rencana IPO

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BEI Mulai Proses Demutualisasi, Buka Peluang Danantara Jadi Pemegang Saham hingga Rencana IPO
Foto: Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik bersama jajaran direksi BEI lainnya dalam konferensi pers seusai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu 28/10/2026 (sumber: ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai proses demutualisasi setelah pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (28/10/2026).

Persetujuan tersebut menjadi langkah awal perubahan struktur kepemilikan BEI yang nantinya memungkinkan pihak di luar Anggota Bursa menjadi pemegang saham sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar merupakan tahapan pertama dalam proses demutualisasi karena ketentuan sebelumnya membatasi kepemilikan saham hanya kepada Anggota Bursa.

"Itu dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar dulu. Karena di Anggaran Dasar yang lama, yang dapat menjadi pemegang saham hanya Anggota Bursa. Itu yang harus diubah dulu," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Jeffrey, perubahan ketentuan mengenai persyaratan pemegang saham menjadi dasar bagi BEI untuk melanjutkan proses pembukaan kepemilikan kepada calon investor baru.

BEI Mulai Asesmen Calon Pemegang Saham Baru

Setelah perubahan Anggaran Dasar disetujui dalam RUPSLB, BEI akan mulai mengundang dan melakukan asesmen terhadap pihak-pihak yang berpotensi menjadi pemegang saham baru.

"Setelah ini tentu kami akan mulai proses untuk mengundang atau melakukan asesmen terhadap potensi pemegang saham baru nanti," kata Jeffrey.

Jeffrey menegaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak tertentu saja.

Menurutnya, ketentuan baru tersebut berlaku secara umum bagi seluruh calon pemegang saham yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa efek dari sistem yang membatasi kepemilikan saham kepada Anggota Bursa menjadi struktur yang memungkinkan pihak lain turut memiliki saham bursa.

Melalui proses tersebut, BEI membuka peluang perubahan komposisi pemegang saham sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengembangan pasar modal Indonesia.

Danantara Berpeluang Masuk, Kementerian Keuangan dan BI Belum Ajukan Penawaran

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek mengatur peluang kepemilikan saham bursa oleh tiga institusi, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.

Jeffrey mengungkapkan bahwa proses terkait kemungkinan masuknya Danantara Indonesia sebagai pemegang saham BEI masih berlangsung.

Namun, pihak BEI belum dapat mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian proses yang berkaitan dengan calon pemegang saham tersebut kepada publik.

Sementara itu, BEI belum menerima penawaran dari Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia mengenai kemungkinan kedua institusi tersebut menjadi pemegang saham bursa.

Jeffrey menegaskan bahwa ketiga institusi tersebut memiliki peluang untuk menjadi pemegang saham BEI sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Di Undang-Undang (UU) disebutkan bahwa Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI) dapat menjadi pemegang saham Bursa," ujar Jeffrey.

Dengan demikian, perubahan Anggaran Dasar menjadi tahapan awal sebelum BEI dapat memproses masuknya pemegang saham baru melalui mekanisme yang ditetapkan.

BEI Buka Peluang IPO setelah Proses Demutualisasi

Jeffrey menjelaskan bahwa proses demutualisasi tidak secara otomatis membuat BEI langsung melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dibahas dan diselesaikan bersama para pemegang saham sebelum BEI dapat melangkah menuju IPO.

Salah satu kemungkinan tahapan berikutnya adalah penerbitan saham baru yang pelaksanaannya tetap membutuhkan persetujuan para pemegang saham.

BEI juga belum menetapkan target waktu pelaksanaan tahapan demutualisasi berikutnya karena proses tersebut masih bergantung pada kesiapan pelaksanaan dan penyelesaian dokumen yang diperlukan.

Meski demikian, Jeffrey berharap BEI pada akhirnya dapat melaksanakan IPO sebagaimana telah dilakukan sejumlah bursa efek lainnya.

"Ke depannya tentu kita harapkan seperti bursa-bursa lain adalah IPO. Tetapi sebelum masuk ke tahap IPO, saat ini kita melalui tahapan ini dulu," kata Jeffrey.

RUPSLB BEI Setujui Dividen Khusus Rp1,564 Triliun

Selain menyetujui perubahan Anggaran Dasar dalam rangka demutualisasi, RUPSLB BEI pada Rabu (28/10/2026) juga menghasilkan keputusan mengenai penggunaan saldo laba ditahan dan rencana kerja perseroan.

Secara keseluruhan, terdapat tiga agenda utama yang mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam rapat tersebut.

Agenda pertama adalah perubahan Anggaran Dasar BEI dalam rangka demutualisasi dengan mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Namun, perubahan Anggaran Dasar tersebut baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Agenda kedua adalah persetujuan penggunaan saldo laba ditahan, termasuk pengalokasian dana untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan perseroan.

Dalam keputusan tersebut, pemegang saham menyetujui alokasi dana sebesar Rp2 triliun sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan BEI.

Pengalokasian dana cadangan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) POJK Nomor 13 Tahun 2026.

Selain dana cadangan, RUPSLB juga menyetujui pembagian dividen tunai khusus sebesar Rp1,564 triliun kepada pemegang saham BEI yang berhak menerimanya.

Sementara itu, agenda ketiga adalah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BEI untuk tahun buku 2027 sebagai pedoman kegiatan dan pengelolaan perseroan pada tahun mendatang.

Demutualisasi Jadi Langkah Awal Perubahan Struktur Kepemilikan BEI

Persetujuan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPSLB menjadi tahapan penting bagi BEI untuk mengembangkan struktur kepemilikan yang tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa.

Perubahan tersebut diharapkan dapat mendukung penguatan tata kelola perusahaan sekaligus membuka peluang pengembangan perseroan dalam jangka panjang.

Meski demikian, proses demutualisasi masih memerlukan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk persetujuan regulator, asesmen calon pemegang saham, dan kemungkinan penerbitan saham baru.

Rencana IPO BEI juga masih menjadi agenda jangka panjang yang pelaksanaannya bergantung pada penyelesaian tahapan demutualisasi serta keputusan para pemegang saham.

Dengan dimulainya proses tersebut, BEI memasuki tahapan perubahan struktur kepemilikan yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan mendukung pengembangan pasar modal Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026