HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Surabaya Hadirkan Pos Bantuan Hukum di 153 Kelurahan, Warga Kini Bisa Selesaikan Perselisihan Tanpa ke Pengadilan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Surabaya Hadirkan Pos Bantuan Hukum di 153 Kelurahan, Warga Kini Bisa Selesaikan Perselisihan Tanpa ke Pengadilan
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Suasana pelayanan di Kantor Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya, Jawa Timur. Pemkot Surabaya menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan untuk mendekatkan akses keadilan serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan ringan melalui keadilan restoratif. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya.)

Pantau - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum sekaligus membantu penyelesaian perselisihan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Program tersebut menjadi upaya pemerintah mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya warga yang menghadapi keterbatasan biaya, pengetahuan hukum, maupun kesulitan memahami prosedur penyelesaian perkara.

Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, berkonsultasi, mendapatkan bantuan dan pendampingan, serta mengupayakan penyelesaian perselisihan tanpa harus langsung menempuh proses pengadilan.

Kehadiran layanan tersebut juga diharapkan dapat membantu menangani berbagai persoalan yang sering muncul di lingkungan masyarakat, seperti sengketa batas pekarangan, utang piutang, hingga perselisihan penggunaan fasilitas bersama.

Sebanyak 153 Kelurahan di Surabaya Sediakan Layanan Bantuan Hukum

Pemerintah Kota Surabaya mendorong seluruh kelurahan menjadi tempat pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

Sebanyak 153 kelurahan telah memiliki Posbankum yang berfungsi sebagai tempat konsultasi sekaligus penghubung antara warga dan lembaga yang berwenang menangani persoalan hukum.

Keberadaan fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban hukum sebelum menentukan langkah penyelesaian masalah.

Layanan Posbankum tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik antarwarga, tetapi juga menyediakan bantuan hukum, advokasi, mediasi, serta rujukan kepada advokat apabila diperlukan.

Program ini ditujukan untuk mengurangi hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat ketika membutuhkan bantuan hukum.

Hambatan tersebut mencakup keterbatasan biaya, kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum, prosedur yang dianggap rumit, hingga kekhawatiran ketika harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Dengan tersedianya layanan di tingkat kelurahan, masyarakat memiliki tempat yang lebih dekat untuk mencari informasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.

Penyelesaian Perselisihan Warga Didorong Lewat Keadilan Restoratif

Selain menyediakan konsultasi hukum, Pemerintah Kota Surabaya juga mendorong penyelesaian perselisihan ringan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan tersebut menitikberatkan pada upaya pemulihan hubungan dan penyelesaian persoalan dengan melibatkan pihak-pihak yang berselisih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perselisihan terkait batas tanah, utang piutang, maupun penggunaan fasilitas bersama menjadi contoh persoalan yang dapat dikonsultasikan melalui Posbankum.

Dalam praktiknya, konflik yang bermula dari perbedaan kepentingan sering kali berkembang menjadi pertengkaran akibat komunikasi yang tidak berjalan dengan baik.

Melalui fasilitas mediasi, warga dapat memperoleh bantuan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak terkait.

Meski demikian, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena penerapannya harus memperhatikan jenis perkara dan persyaratan hukum.

Posbankum juga dapat mengarahkan masyarakat kepada lembaga atau tenaga hukum yang berwenang apabila persoalan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Jawa Timur Bentuk 8.494 Posbankum, Layanan Hukum Diperluas hingga Desa

Pembentukan Posbankum di Surabaya merupakan bagian dari program perluasan akses bantuan hukum yang juga dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Desember 2025 melaporkan telah membentuk sebanyak 8.494 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan.

Jumlah tersebut menunjukkan perluasan jangkauan layanan hukum hingga tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Hukum yang disampaikan pada Januari 2026, sebanyak 80.298 Posbankum telah terbentuk secara nasional.

Angka tersebut setara dengan 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia.

Pemerintah melalui program ini berupaya menyediakan akses awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.

Posbankum juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan advokat maupun lembaga pemberi bantuan hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.

Keberhasilan Posbankum Bergantung pada Kualitas Pelayanan

Selain memperluas jumlah fasilitas, pelaksanaan Posbankum membutuhkan pelayanan yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Keberadaan kantor atau tempat konsultasi saja belum cukup apabila warga masih kesulitan memahami hak-haknya atau memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.

Karena itu, kualitas pelayanan, kemudahan akses, dan kemampuan petugas memberikan informasi hukum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut.

Layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan juga diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi warga yang menghadapi perselisihan ringan, konsultasi sejak awal dapat menjadi langkah untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Dengan hadirnya Posbankum di seluruh 153 kelurahan, Pemerintah Kota Surabaya memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerataan akses keadilan agar bantuan hukum tidak hanya tersedia melalui lembaga peradilan, tetapi juga dapat dijangkau masyarakat dari lingkungan kelurahan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026