
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan pihaknya membuka peluang mengkaji perubahan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetapi saat ini masih memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.
Sahroni menyampaikan hal tersebut saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/10/2026), untuk menanggapi wacana pemerintah mengenai penyempurnaan norma tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum terbuka terhadap pembahasan revisi undang-undang selama memiliki tujuan yang jelas dan dapat memperkuat kepastian hukum.
“Komisi III tentu selalu membuka peluang untuk mengkaji rencana revisi undang-undang demi memperkuat penegakan hukum. Terpenting, setiap perubahan harus dilandasi itikad baik, dengan tujuan yang objektif, transparan, adil, berimbang, demi kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak seluruh pihak,” ucap dia.
Sahroni menegaskan bahwa setiap perubahan aturan hukum harus mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum sekaligus perlindungan hak seluruh pihak.
Komisi III Minta Kajian Menyeluruh Sebelum Revisi UU Tipikor
Sahroni menjelaskan bahwa rencana perubahan definisi korupsi dalam UU Tipikor tidak dapat dilakukan tanpa pembahasan yang komprehensif.
Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu melibatkan berbagai pihak untuk menentukan norma yang perlu diperbarui.
Pihak yang dinilai perlu dilibatkan dalam pembahasan tersebut mencakup akademisi, praktisi hukum, serta pakar yang memahami ketentuan pemberantasan korupsi.
Kajian tersebut diperlukan agar penyempurnaan undang-undang memiliki landasan yang objektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan hukum.
Komisi III DPR juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap perubahan ketentuan pidana.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Tipikor masih memerlukan pendalaman sebelum dapat ditentukan langkah selanjutnya.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Meski membuka peluang pembahasan revisi UU Tipikor, Sahroni memastikan Komisi III DPR saat ini masih berfokus pada penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Rancangan undang-undang tersebut menjadi prioritas pembahasan Komisi III dengan target penyelesaian pada akhir 2026.
Sahroni menyebut penyempurnaan UU Tipikor, termasuk perubahan definisi korupsi, dapat dipertimbangkan setelah pembahasan RUU Perampasan Aset selesai.
“Saat ini, Komisi III masih fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, penyempurnaan UU Tipikor, termasuk soal definisi korupsi, tentu bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Komisi III belum menempatkan perubahan definisi korupsi sebagai agenda pembahasan utama saat ini.
Pemerintah Ingin Sempurnakan Definisi Korupsi demi Kepastian Hukum
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rencana pemerintah untuk menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor.
Yusril mengatakan bahwa penyempurnaan tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum, mempermudah pemberantasan korupsi, dan menjaga citra Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan definisi korupsi tidak dimaksudkan untuk melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Yusril, kepastian hukum dalam pengaturan tindak pidana korupsi memiliki arti penting bagi masyarakat maupun iklim investasi nasional.
Usulan Penyesuaian Definisi Korupsi Mengacu pada Konvensi PBB
Wacana perubahan definisi korupsi berkembang setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian ketentuan dalam UU Tipikor dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Usulan tersebut berkaitan dengan kajian DEN mengenai penyelarasan definisi tindak pidana korupsi dengan ketentuan internasional.
Dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi.
Meski demikian, Komisi III DPR menegaskan bahwa perubahan ketentuan dalam UU Tipikor tetap memerlukan kajian menyeluruh dengan melibatkan pemerintah dan berbagai kalangan ahli hukum.
Pembahasan lebih lanjut mengenai penyempurnaan definisi korupsi masih menunggu perkembangan agenda legislasi Komisi III, terutama penyelesaian RUU Perampasan Aset.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




