HOME  ⁄  Nasional

Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memberikan keterangan pers terkait Karhutla di Mapolda Kalbar di Pontianak, Kamis (sumber: Humas Polda Kalbar)

Pantau - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.

Penetapan ratusan tersangka tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Selain menetapkan tersangka, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus karhutla.

Asep menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asep.

Polri Tangani 391 Laporan Karhutla, Kalimantan Barat Catat Kasus Perorangan Terbanyak

Berdasarkan data penanganan perkara, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan perorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan polisi terbanyak dalam perkara karhutla perorangan, yakni mencapai 68 laporan.

Provinsi Riau menyusul dengan 59 laporan polisi, sedangkan Kalimantan Tengah berada di urutan ketiga dengan 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.

Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 391 laporan polisi terkait kasus karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Asep menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut menyasar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan tanpa membedakan pelaku perorangan maupun badan usaha.

Sebanyak 23 Korporasi Direkomendasikan untuk Dicabut Izin Usahanya

Selain memproses perkara pidana, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kejadian karhutla.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan adalah adanya kejadian kebakaran secara berulang di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Penyidik juga mempertimbangkan temuan titik awal munculnya api yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Selain itu, ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran menjadi faktor lain dalam rekomendasi pencabutan izin usaha.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan karhutla yang tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga aspek kepatuhan perusahaan dalam mencegah kebakaran.

Polri Kerahkan 1.000 Personel BKO dan 403 Petugas Pencegahan Karhutla

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

"Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan bahwa kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memantau langsung kondisi penanganan karhutla di lapangan.

Kunjungan tersebut juga bertujuan memastikan perkembangan penyidikan perkara serta pelaksanaan langkah penanggulangan kebakaran oleh jajaran kepolisian.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur kepolisian, termasuk Korps Brimob.

Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam upaya pencegahan.

Polri juga menyiapkan dukungan tenaga medis untuk membantu masyarakat terdampak karhutla serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus mengakibatkan kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mendukung berbagai program pencegahan karhutla.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pengendalian kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki risiko tinggi terjadinya karhutla.

Sementara itu, penyidikan terhadap perkara yang melibatkan perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan temuan alat bukti.

Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam menentukan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026