HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Bahas Aturan Hak Cipta di Era AI dan Royalti Buku, Ingatkan Jangan Hambat Budaya Literasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR RI Bahas Aturan Hak Cipta di Era AI dan Royalti Buku, Ingatkan Jangan Hambat Budaya Literasi
Foto: (Sumber :Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad dalam Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI, di Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/2026). Foto : Atm/Andri.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta rencana pengaturan royalti buku di perpustakaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta agar perlindungan karya kreatif tetap berjalan tanpa menghambat akses masyarakat terhadap pengetahuan.

Pembahasan tersebut menjadi perhatian Baleg DPR RI saat menyerap aspirasi akademisi dan pemangku kepentingan dalam kunjungan kerja reses di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (29/10/2026).

Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi hak cipta diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan teknologi digital sekaligus memberikan perlindungan terhadap para pencipta karya.

Baleg DPR RI Dorong Perlindungan Hak Cipta di Era Digital dan AI

Habib menjelaskan RUU Hak Cipta dirancang untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul akibat transformasi teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan dalam menghasilkan karya kreatif.

Menurutnya, perubahan teknologi menuntut adanya aturan yang mampu melindungi hak pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait secara lebih optimal.

“RUU tentang Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi, memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ujar Habib dalam kunjungan kerja reses Baleg DPR RI di Yogyakarta.

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa rancangan regulasi juga mencakup tanggung jawab platform digital, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta pengelolaan lisensi dan royalti.

Selain itu, pengaturan mengenai karya yang dihasilkan menggunakan teknologi AI turut mempertimbangkan keterlibatan dan kontribusi manusia dalam proses penciptaannya.

Baleg DPR RI juga memberikan perhatian terhadap perlindungan karya jurnalistik yang menghadapi tantangan baru seiring perkembangan teknologi digital.

Royalti Buku di Perpustakaan Harus Dikaji agar Tidak Hambat Literasi

Selain persoalan teknologi, Habib menyoroti wacana penerapan royalti atas penggunaan buku di perpustakaan yang turut dibahas dalam penyusunan RUU Hak Cipta.

Ia menilai pengaturan royalti harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban tambahan yang justru membatasi akses masyarakat terhadap bahan bacaan.

Menurutnya, perlindungan hak ekonomi pencipta buku tetap penting, tetapi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam memperoleh pendidikan dan pengetahuan.

“Kita akan mencoba untuk meminimalisir yang namanya jenis-jenis pungutan, kecuali dengan pertimbangan yang sangat rasional. Jangan sampai pungutan tersebut justru mematikan yang namanya budaya literasi,” tambahnya.

Habib menekankan bahwa pengaturan royalti tidak boleh hanya berorientasi pada mekanisme pungutan dan administrasi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pengembangan budaya membaca.

Ia mengingatkan agar proses administratif dalam pelaksanaan aturan hak cipta tidak menjadi penghalang bagi tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan literasi masyarakat.

“Jangan sampai proses administrasi mengalahkan atau lebih daripada hal yang lebih substantif,” tegasnya.

Baleg Libatkan Akademisi dan Masyarakat dalam Penyusunan RUU Hak Cipta

Habib menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyempurnaan RUU Hak Cipta.

Baleg DPR RI membuka kesempatan bagi akademisi, pakar, pelaku industri kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pandangan terhadap berbagai ketentuan yang sedang dirumuskan.

Masukan tersebut dihimpun melalui kunjungan kerja, rapat kerja, serta rapat dengar pendapat umum sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

“Badan Legislasi DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan meaningful participation dan proses abstraksi yang komprehensif dalam rangka membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Menurut Habib, aspirasi yang disampaikan akademisi di Yogyakarta akan menjadi bahan pertimbangan Baleg dalam mendalami substansi RUU Hak Cipta.

Baleg DPR RI berupaya merumuskan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, memberikan kepastian perlindungan bagi pencipta, serta menjaga akses masyarakat terhadap buku dan sumber pengetahuan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026