
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pembenahan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui pengaturan produksi, pengetatan perizinan, serta percepatan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam bagi negara dan masyarakat.
Pemerintah juga mengembalikan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan menjadi tahunan agar volume produksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar, pergerakan harga komoditas, dan ketersediaan cadangan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri nasional sekaligus menjaga manfaat ekonomi sektor pertambangan di tengah persaingan global.
Bahlil Dorong Perubahan Pengelolaan Tambang Nasional
Bahlil mengatakan pemerintah ingin mengubah pendekatan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara agar tidak hanya berorientasi pada besarnya produksi.
Menurutnya, keberhasilan sektor pertambangan juga harus diukur berdasarkan nilai tambah yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat.
“Sekarang kita ingin mengubah paradigma pengelolaan tambang. Jangan hanya mengejar berapa banyak yang kita produksi, tetapi juga berapa besar nilai tambah yang kita hasilkan dan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan hilirisasi menjadi salah satu langkah penting untuk menjadikan hasil pertambangan sebagai penggerak industri dalam negeri.
Melalui pengolahan mineral di dalam negeri, pemerintah berharap daerah penghasil sumber daya alam turut memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Pembenahan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat posisi industri pertambangan Indonesia dalam menghadapi perubahan kondisi pasar internasional.
Produksi Batu Bara Diatur Melalui RKAB Tahunan
Pemerintah mengembalikan siklus penyusunan RKAB pertambangan menjadi satu tahun sebagai bagian dari penataan produksi nasional.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat melakukan evaluasi volume penambangan setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan energi.
Kebijakan ini menjadi perhatian setelah produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton.
Pada periode yang sama, permintaan batu bara dari sejumlah negara pembeli utama mengalami perlambatan.
Bahlil menilai peningkatan produksi yang tidak diimbangi permintaan berpotensi menekan harga dan mengurangi manfaat ekonomi sumber daya tambang.
“Batu bara ini sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui. Kalau produksi terus kita tingkatkan tetapi harga turun, negara justru kehilangan kesempatan mendapatkan nilai yang lebih baik. Karena itu, produksi harus kita atur sesuai kebutuhan pasar dan kepentingan nasional,” terangnya.
Menurutnya, pengendalian produksi diperlukan untuk menjaga nilai ekonomi cadangan batu bara yang tidak dapat diperbarui.
Kuota Awal Produksi Batu Bara 2026 Sekitar 600 Juta Ton
Dalam penataan produksi tahun 2026, pemerintah menetapkan kuota awal batu bara pada kisaran 600 juta ton.
Pemerintah kemudian memberikan relaksasi produksi secara terukur dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pasar dan kepentingan nasional.
Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN tetap menjadi prioritas dalam pengaturan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi domestik dan pengelolaan cadangan tambang.
Pengaturan volume produksi juga ditujukan untuk mempertahankan nilai ekonomi komoditas di tengah perubahan harga dan permintaan global.
Sektor Minerba Sumbang PNBP Rp135 Triliun pada 2025
Sektor mineral dan batu bara masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan naskah kebijakan yang disampaikan, subsektor minerba menghasilkan PNBP sebesar Rp135 triliun sepanjang 2025.
Selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, sektor tersebut menyerap hampir 686 ribu tenaga kerja langsung.
Sementara itu, penerimaan negara dari batu bara hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp66 triliun.
Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang sebesar Rp59 triliun.
Kenaikan penerimaan itu menjadi salah satu indikator yang disampaikan pemerintah dalam pembahasan pengelolaan produksi batu bara.
Hilirisasi Mineral Dipercepat untuk Perkuat Industri Dalam Negeri
Selain mengatur produksi batu bara, Kementerian ESDM mendorong percepatan hilirisasi mineral agar pengolahan sumber daya alam menghasilkan nilai tambah di Indonesia.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antara kegiatan pertambangan dan pengembangan industri nasional.
Pemerintah juga menempatkan pengetatan perizinan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola sektor minerba.
Bahlil menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara produksi tambang, pemenuhan kebutuhan energi domestik, dan pengolahan mineral di dalam negeri.
Melalui penataan RKAB, pengendalian volume produksi, serta penguatan hilirisasi, pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan sumber daya pertambangan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi negara dan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




