HOME  ⁄  Nasional

BPK Berikan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba, Soroti Reklamasi hingga Penerimaan Negara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPK Berikan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Tambang Minerba, Soroti Reklamasi hingga Penerimaan Negara
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2025 kepada Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Rabu 28/10/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba), mulai dari pengawasan reklamasi lahan, ekspor batu bara, hilirisasi, hingga optimalisasi penerimaan negara.

Rekomendasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025 kepada Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa secara umum pengelolaan pertambangan minerba pada Kementerian ESDM dan instansi terkait selama periode tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.

Meski demikian, BPK tetap menemukan sejumlah aspek tata kelola yang memerlukan penguatan melalui perbaikan sistem pengawasan, integrasi data, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha pertambangan.

BPK Dorong Pengawasan Reklamasi Tambang dan Ekspor Batu Bara

Dalam aspek pemantauan bukaan lahan dan realisasi reklamasi pertambangan, BPK merekomendasikan pembaruan sistem pemantauan terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kegiatan pertambangan.

BPK juga meminta penguatan pedoman pelaksanaan reklamasi dan penerapan sanksi agar kewajiban pemulihan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Pada aspek pemantauan bukaan lahan dan realisasi reklamasi, BPK merekomendasikan pemutakhiran sistem pemantauan yang terintegrasi serta penguatan pedoman dan pengenaan sanksi guna memastikan keberlanjutan pemulihan lingkungan hidup,” ungkap Nyoman Adhi Suryadnyana.

Sementara itu, dalam pengawasan penjualan ekspor batu bara, BPK mendorong pemerintah meningkatkan mekanisme pengawasan berbasis aplikasi guna memperkuat pengendalian transaksi ekspor.

Sistem tersebut diharapkan mampu mendeteksi penggunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) secara otomatis melalui rekonsiliasi data lintas kementerian dan lembaga.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan administrasi dan transaksi ekspor batu bara melalui pemanfaatan teknologi informasi.

BPK Minta Sistem RKAB Terintegrasi dan Pengawasan Hilirisasi Diperkuat

Pada pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan, BPK merekomendasikan pengembangan sistem aplikasi terintegrasi untuk mendukung proses pengajuan dan evaluasi RKAB secara elektronik.

BPK juga mendorong peningkatan pemantauan terhadap pelaporan berkala badan usaha pertambangan agar kepatuhan terhadap kewajiban administrasi dan pelaksanaan kegiatan usaha semakin optimal.

Dalam tata kelola hilirisasi mineral dan batu bara, BPK meminta pemerintah menyusun regulasi yang mengatur kriteria fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

Selain itu, BPK merekomendasikan penguatan pengawasan terpadu lintas kementerian yang terhubung dengan sistem elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Integrasi kedua sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kegiatan hilirisasi pertambangan.

Penerimaan Negara dari Royalti dan Penjualan Hasil Tambang Jadi Perhatian

BPK turut memberikan perhatian terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam aspek tersebut, BPK merekomendasikan tindak lanjut atas penetapan dan penagihan penyesuaian kewajiban Royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT).

Rekomendasi ini ditujukan untuk memastikan seluruh kewajiban penerimaan negara dari kegiatan pertambangan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penguatan pengawasan terhadap kewajiban royalti dan PHT menjadi salah satu bagian dari rekomendasi BPK untuk memperbaiki tata kelola penerimaan negara di sektor minerba.

BPK Tekankan Pentingnya Pemeriksaan untuk Perbaikan Tata Kelola Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ESDM atas komunikasi dan kerja sama yang terjalin selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, komunikasi yang harmonis dan sinergi konstruktif antara BPK dan Kementerian ESDM telah mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan secara akuntabel.

Nyoman juga menegaskan bahwa penguatan pendekatan pemeriksaan BPK tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan internal lembaga, tetapi juga mendukung perbaikan tata kelola pembangunan nasional.

"Penguatan pendekatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sekadar kebutuhan internal, melainkan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola pembangunan nasional. Peran BPK perlu berkembang dari sekadar menghasilkan oversight, menjadi mampu memberikan insight dan foresight bagi pengambil kebijakan," tegas Nyoman.

Melalui pendekatan tersebut, BPK menekankan pentingnya pengembangan fungsi pemeriksaan agar tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga menghasilkan wawasan dan pandangan ke depan bagi pengambil kebijakan.

Adapun rekomendasi dalam LHP Kepatuhan Pengelolaan Pertambangan Minerba periode 2023 hingga semester I tahun 2025 mencakup pengawasan lingkungan, pengendalian ekspor batu bara, pelaksanaan RKAB, tata kelola hilirisasi, serta pemenuhan kewajiban penerimaan negara.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026