
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polres Bantul dan Polsek Bantul menyita 1.860 botol minuman keras (miras) oplosan serta sejumlah jeriken alkohol murni dari dua lokasi di Kabupaten Bantul, Jumat (30/10/2026).
Dalam pengungkapan dugaan peredaran miras oplosan tersebut, polisi juga mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan dilakukan di wilayah Sabdodadi dan Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul.
Petugas menemukan ribuan botol miras oplosan siap edar, alkohol murni, bahan campuran, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman tersebut.
Polisi Temukan 600 Botol Miras Oplosan di Rumah Kontrakan
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan kosong di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul, pada Jumat (30/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 600 botol miras oplosan, 256 plastik berisi alkohol murni, serta satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni.
Petugas juga menemukan 27 galon berisi cairan minuman rasa dan dua dus minuman rasa yang diduga digunakan sebagai bahan campuran.
"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (55), warga Sabdodadi, Bantul, yang diduga sebagai pemilik miras oplosan," katanya.
Selain minuman dan bahan campuran, polisi menyita 23 pak botol kosong yang masing-masing berisi 100 botol, tutup botol merah, lima ember, lima galon air mineral, dua gayung, satu gelas takar, dua corong air, serta sejumlah plastik hitam berukuran besar.
Petugas turut mengamankan dua jeriken kosong berkapasitas 20 liter dari lokasi tersebut.
"Ada dua jerigen kosong berkapasitas 20 liter juga yang kami amankan," ujarnya.
Penggerebekan Lokasi Kedua, Polisi Sita 1.260 Botol Miras
Pada hari yang sama, polisi melanjutkan penyisiran ke wilayah Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul.
Dari lokasi kedua, petugas menyita 1.260 botol miras oplosan berkapasitas 600 mililiter dan 16 jeriken berkapasitas 20 liter yang berisi alkohol murni.
Polisi juga mengamankan empat galon air mineral, tiga dus minuman rasa, empat ember besar, serta 480 botol kosong berkapasitas 600 mililiter.
Barang bukti lainnya berupa 26 jeriken kosong berkapasitas 20 liter dan 18 galon air mineral kosong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dewasa berinisial QU dan DK yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan.
"Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial QU dan DK yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran miras oplosan. QU diduga berperan sebagai peluncur, sedangkan DK diduga sebagai pemilik," katanya.
Polisi Dalami Dugaan Produksi dan Peredaran Miras Oplosan
Rita menjelaskan banyaknya barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan dan penyimpanan miras oplosan di kedua lokasi.
Petugas tidak hanya menemukan minuman yang telah dikemas, tetapi juga bahan baku serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pembuatannya.
"Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman oplosan yang sudah dikemas dalam botol, tetapi juga alkohol murni, bahan campuran, jerigen, galon, serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan minuman oplosan," jelasnya.
Ketiga pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan telah diserahkan kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan," imbuhnya.
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras oplosan karena berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras oplosan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




