
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan bahwa penggunaan antibiotik tanpa resep dokter masih mendekati 80 persen berdasarkan evaluasi sepanjang 2022 hingga 2025, sehingga meningkatkan kekhawatiran terhadap ancaman resistensi antimikroba (AMR).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa penggunaan antibiotik secara tidak tepat dapat menyebabkan bakteri menjadi kebal terhadap obat dan memicu ancaman kesehatan yang dikenal sebagai silent pandemic atau pandemi senyap.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM menggelar kegiatan lari santai Self-Care AMRun 2026 di Denpasar, Bali, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari edukasi publik mengenai penggunaan obat secara bertanggung jawab sekaligus memperingati World AMR Awareness Week (WAAW).
“Pagi ini mulai tadi subuh kami laksanakan Self Care Fun Run 2026 di Bali sebagai bagian dari edukasi masyarakat yang dilakukan oleh BPOM bekerja sama dengan industri farmasi dan bersama dengan kementerian terkait," kata Taruna Ikrar di Denpasar, Minggu.
BPOM Ingatkan Ancaman Pandemi Senyap akibat Resistensi Antimikroba
Taruna menjelaskan bahwa resistensi antimikroba merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan pengobatan terhadap infeksi menjadi kurang efektif.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami pentingnya penggunaan obat secara tepat untuk mencegah peningkatan resistensi bakteri.
Edukasi tersebut dilakukan melalui kegiatan lari santai sejauh lima kilometer yang berlangsung di Taman Inspirasi Muntig Siokan, Denpasar.
Melalui pendekatan olahraga dan sosialisasi, BPOM berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan obat yang aman dan bertanggung jawab.
"Kami mengharapkan bahwa acara pada pagi hari ini menimbulkan kesadaran dari masyarakat bahwa antimikroba resisten itu merupakan ancaman nyata karena bisa menyebabkan apa yang kita sebut dengan silent pandemic," kata Taruna Ikrar.
Ia menekankan bahwa obat merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, tetapi penggunaannya harus dilakukan secara bijaksana.
Taruna juga menyoroti pentingnya konsep self-care atau perawatan diri untuk memperkuat dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Hampir 80 Persen Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep Dokter
Berdasarkan evaluasi BPOM selama periode 2022 hingga 2025, angka penggunaan antibiotik tanpa resep dokter masih mendekati 80 persen.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan antibiotik yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan serius dalam pengendalian resistensi antimikroba.
"Artinya, dari 100 orang yang menggunakan antibiotik, ada 80 yang tidak sesuai karena antibiotik itu merupakan obat keras dan wajib hukumnya dengan prescription atau resep dokter," kata Taruna Ikrar.
Menurut dia, tingginya penggunaan antibiotik secara tidak rasional berdampak langsung pada meningkatnya resistensi bakteri terhadap obat.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan antibiotik tanpa pemeriksaan dan resep dokter.
Resistensi Bakteri E. coli terhadap Turunan Penisilin Capai 43 Persen
BPOM juga mengungkapkan bahwa tingkat resistensi bakteri Escherichia coli atau E. coli terhadap kelompok antibiotik turunan penisilin telah mencapai 43 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian infeksi yang disebabkan bakteri tersebut tidak lagi merespons pengobatan menggunakan antibiotik dari kelompok tertentu.
"Artinya, di antara 100 orang yang terinfeksi Escherichia coli, 43-nya itu tidak mempan lagi dengan menggunakan turunan-turunan penisilin," tutur Taruna Ikrar.
Taruna menilai angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman resistensi antimikroba telah menjadi persoalan kesehatan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi anjuran dokter dalam penggunaan antibiotik guna mengurangi risiko peningkatan resistensi.
BPOM Perketat Pengawasan Obat dari Produksi hingga Distribusi
Untuk mengantisipasi dampak resistensi antimikroba yang lebih luas, BPOM mengintensifkan pengawasan obat secara menyeluruh melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Pengawasan dilakukan mulai dari tahap riset, penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), hingga proses pemberian izin edar.
BPOM juga mengawasi rantai distribusi obat serta melakukan pemantauan setelah produk dipasarkan melalui sarana farmasi dan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian ancaman resistensi antimikroba sekaligus mendorong penggunaan obat secara lebih bertanggung jawab.
Melalui edukasi dan penguatan pengawasan, BPOM berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan antibiotik sesuai resep dokter.
- Penulis :
- Gerry Eka




