HOME  ⁄  Nasional

Muhaimin Tegaskan JKN Harus Lindungi Warga Miskin dari Beban Biaya Pengobatan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Muhaimin Tegaskan JKN Harus Lindungi Warga Miskin dari Beban Biaya Pengobatan
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terhalang keterbatasan ekonomi.

Muhaimin mengatakan masyarakat tidak boleh merasa takut untuk berobat karena tidak memiliki kemampuan membayar biaya pelayanan kesehatan.

"JKN harus menjadi jaminan bagi masyarakat agar tidak takut berobat. Orang miskin tidak boleh merasa khawatir atau kehilangan kesempatan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujar Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, JKN bukan sekadar memberikan perlindungan ketika masyarakat mengalami sakit, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencegah keluarga jatuh ke dalam kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.

Muhaimin menilai perlindungan kesehatan sangat penting bagi keluarga berpenghasilan rendah karena penyakit dapat menimbulkan berbagai persoalan ekonomi yang saling berkaitan.

JKN Cegah Keluarga Miskin Kehilangan Aset

Menko Muhaimin menjelaskan bahwa biaya pengobatan dapat menjadi beban berat bagi keluarga miskin ketika salah satu anggota keluarga mengalami sakit.

Kondisi tersebut berpotensi menghabiskan tabungan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Bahkan, keluarga dapat terpaksa menjual aset untuk membiayai pengobatan apabila tidak memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

Beban biaya kesehatan juga dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan penting lainnya, termasuk pendidikan anak.

Karena itu, Muhaimin menegaskan bahwa JKN harus berfungsi sebagai perlindungan sosial yang mampu mengurangi risiko kemiskinan akibat pengeluaran kesehatan.

Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan harus memiliki kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dibatasi kemampuan ekonomi.

Pemerintah Alokasikan Rp48,7 Triliun untuk JKN pada 2026

Muhaimin menegaskan bahwa penyelenggaraan JKN merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan tersebut menegaskan tanggung jawab negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat sekaligus memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Melalui program JKN, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menanggung pembayaran iuran bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,7 triliun untuk bantuan iuran dan penyehatan dana JKN.

Dukungan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Komitmen pemerintah juga diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut mengamanatkan peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Salah satu langkah yang didorong melalui kebijakan itu adalah peningkatan kepesertaan masyarakat miskin dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Muhaimin Minta Perusahaan Lindungi Seluruh Pekerja

Selain pemerintah, Muhaimin menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan program JKN.

Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

Perusahaan juga harus melaporkan besaran upah pekerja secara benar serta membayarkan iuran kepesertaan tepat waktu.

Menurut Muhaimin, kepatuhan dunia usaha diperlukan agar pekerja beserta keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan yang sesuai.

Saat ini, sekitar 40 juta peserta JKN merupakan pekerja badan usaha beserta anggota keluarganya.

Kelompok tersebut memberikan kontribusi hampir sepertiga dari total penerimaan iuran JKN.

Besarnya jumlah peserta dari kalangan pekerja menunjukkan pentingnya peran perusahaan dalam mendukung keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.

Pekerja Alih Daya dan Keluarga Harus Mendapat Perlindungan

Muhaimin turut mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan perlindungan kesehatan bagi pekerja alih daya maupun anggota keluarga pekerja.

Menurutnya, seluruh kelompok pekerja perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan kewajiban kepesertaan JKN.

Ia juga mendorong perusahaan memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan.

"Jangan sampai pekerja alih daya dan anggota keluarga pekerja dilupakan. Saya juga mendorong agar CSR perusahaan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan JKN ini," kata Menko PM Muhaimin Iskandar.

Melalui keterlibatan pemerintah dan dunia usaha, Muhaimin menekankan pentingnya memastikan perlindungan JKN menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian akses pelayanan kesehatan sekaligus melindungi keluarga miskin dari risiko tekanan ekonomi akibat biaya pengobatan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026