HOME  ⁄  Nasional

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Libatkan Propam

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Libatkan Propam
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri).

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), mengatakan Polri mendengarkan kritik dan keluhan masyarakat serta menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir.

Menurutnya, proses evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh tindakan aparat dalam pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Pembakaran Warung

Isir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan perkara pidana.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan tetap akan diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Polwan Dilibatkan dan Santri Mendapat Pendampingan

Menurut Isir, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel polisi wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak.

Pendampingan tersebut direncanakan melibatkan asosiasi psikologi untuk membantu penanganan kondisi psikologis para santri.

Isir menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Polisi Tindak Lanjuti Keluhan Barang yang Dibawa

Selain persoalan prosedur penggeledahan, Polri turut menindaklanjuti keluhan mengenai sejumlah barang yang dibawa dari lokasi.

Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Sementara itu, barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah proses pemeriksaan inventarisasi.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga hubungan dengan para tokoh agama terkait penanganan perkara.

Polri Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Stigmatisasi Pesantren

Isir menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi masyarakat.

Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Sementara itu, keluhan masyarakat mengenai tindakan aparat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Isir juga menekankan bahwa penggeledahan yang berkaitan dengan penyidikan perkara pidana tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya.

Polri memastikan proses pendalaman keluhan akan tetap dilakukan secara profesional dengan memperhatikan akuntabilitas tindakan kepolisian serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026