
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Iwan Kurniawan, meminta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi lain, setelah dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap perusahaan menunjukkan bahwa penegakan hukum juga harus menjangkau korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada dua perusahaan apabila masih ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
"Tentunya ini menjadi satu catatan pembelajaran bagaimana ketika korporasi melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas," kata Iwan saat berkunjung ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (31/10/2026).
Iwan juga menyoroti kemungkinan penerapan sanksi berat berupa pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius sesuai ketentuan hukum.
Iwan Kurniawan Minta Polda Kalteng Telusuri Keterlibatan Korporasi Lain
Iwan Kurniawan menilai penetapan dua korporasi sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyidikan perlu terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
Dalam keterangan tertulisnya, Iwan menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
Koordinasi itu juga bertujuan memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya perusahaan lain yang berpotensi terlibat dalam perkara karhutla.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya menyasar korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berharap penyidikan dapat mengungkap pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Iwan menilai tindakan tegas terhadap pelaku karhutla diperlukan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan.
Penegakan hukum tersebut juga diharapkan dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun.
DPR Ingatkan Perusahaan Sawit di Kalteng Tingkatkan Pencegahan Karhutla
Iwan turut mengingatkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kalimantan Tengah agar meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Perhatian tersebut terutama ditujukan kepada perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, kegiatan investasi harus tetap memperhatikan kewajiban menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan akibat aktivitas usaha.
Perusahaan diminta memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kebakaran.
Ia berharap penanganan kasus karhutla dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Iwan juga menekankan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan secara konsisten agar kasus kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
Penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab korporasi dalam menjaga lingkungan.
Perusahaan Pelanggar Berat Terancam Pencabutan HGU
Selain mendorong pengembangan penyidikan, Iwan Kurniawan menyoroti kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Salah satu sanksi yang dapat dipertimbangkan adalah pencabutan Hak Guna Usaha atau HGU.
Namun, ia menegaskan penerapan sanksi tersebut harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Iwan, penegakan hukum tidak boleh membedakan perusahaan berdasarkan kepemilikan maupun latar belakang pihak yang menjalankan usaha.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Tidak pandang bulu, punya siapa pun itu. Termasuk pencabutan HGU. Jadi kalau memang kesalahannya fatal, tidak menutup kemungkinan mereka akan sampai dicabut HGU-nya," tegas Iwan.
Ia menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius harus menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, pencabutan HGU bukan merupakan sanksi otomatis bagi setiap perusahaan yang tersangkut perkara karhutla.
Penerapannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, tingkat kesalahan, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Iwan Tegaskan Kepentingan Masyarakat Harus Diutamakan
Iwan Kurniawan menegaskan bahwa kepentingan masyarakat luas harus menjadi pertimbangan utama dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ia berharap proses hukum yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kepatuhan perusahaan.
Penanganan kasus tersebut juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih serius menjalankan kewajiban pencegahan karhutla.
Iwan meminta agar penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kepentingan masyarakat, kepentingan orang banyak di atas segalanya," pungkasnya.
Dengan penetapan dua korporasi sebagai tersangka, Iwan berharap kepolisian terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga penanganan karhutla di Kalimantan Tengah berjalan menyeluruh.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan




