
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengatur mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban, sehingga penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian masyarakat.
Sari mengatakan pemulihan hak korban perlu menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya untuk menangani berbagai kejahatan bermotif ekonomi.
Menurutnya, penanganan perkara pidana selama ini masih menghadapi persoalan ketika pelaku telah dihukum, tetapi korban belum mendapatkan kembali uang atau aset yang hilang akibat kejahatan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, proses tersebut harus disertai aturan yang jelas mengenai pemanfaatan aset untuk mengganti kerugian korban.
DPR Soroti Korban Investasi Bodong hingga Penipuan Perjalanan Ibadah
Sari Yuliati menyoroti sejumlah bentuk kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kasus tersebut antara lain investasi bodong, penipuan berkedok investasi, praktik robot perdagangan atau trading ilegal, serta penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Menurutnya, berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme hukum yang mampu mengembalikan aset kepada pihak yang dirugikan.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku belum tentu secara langsung menyelesaikan persoalan kerugian korban.
Dalam sejumlah perkara kejahatan ekonomi, aset hasil tindak pidana dapat disembunyikan atau dialihkan sehingga sulit ditemukan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penguatan aturan mengenai penelusuran dan perampasan aset.
Sari menegaskan bahwa hasil kejahatan tidak boleh tetap dikuasai pelaku ketika masyarakat yang menjadi korban belum memperoleh pemulihan.
"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," kata pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menjawab persoalan tersebut melalui pengaturan yang lebih menyeluruh.
RUU Perampasan Aset Diharapkan Perkuat Penelusuran Harta Hasil Kejahatan
Sari menjelaskan bahwa pelaku kejahatan ekonomi dapat menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
Salah satu modus yang disorot adalah pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain untuk menyamarkan hubungan antara harta dan pelaku kejahatan.
Selain itu, pelaku dapat menggunakan identitas orang lain dalam penguasaan aset.
Transaksi keuangan juga dapat dimanfaatkan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Sari, kondisi tersebut memerlukan instrumen hukum yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran aset secara efektif.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara untuk mengidentifikasi dan membekukan aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Pengaturan tersebut juga perlu mencakup mekanisme perampasan aset sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sari menekankan bahwa kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum.
Pengembalian Aset Korban Harus Memiliki Mekanisme yang Jelas
Selain memperkuat kewenangan negara dalam menangani aset hasil kejahatan, Sari meminta agar RUU Perampasan Aset mengatur tata cara pengembalian kerugian kepada korban.
Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dimulai dari proses identifikasi pihak-pihak yang menjadi korban tindak pidana.
Identifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa pengembalian aset diberikan kepada pihak yang benar-benar mengalami kerugian.
Tahap berikutnya adalah pembuktian hubungan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana yang terjadi.
Pembuktian tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu aset dapat diproses melalui mekanisme perampasan.
Sari juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai penilaian besaran kerugian korban.
Penilaian kerugian diperlukan agar proses pemulihan dapat dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, RUU Perampasan Aset perlu memuat tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban.
Pengaturan yang jelas diharapkan dapat mencegah ketidakpastian mengenai pemanfaatan aset yang telah dirampas negara.
Menurut Sari, keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup diukur dari jumlah aset yang berhasil disita atau dirampas.
Pemulihan hak masyarakat yang mengalami kerugian juga harus menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Sari Yuliati Ingatkan Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum
Di tengah dorongan penguatan kewenangan perampasan aset, Sari mengingatkan bahwa pembahasan RUU tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, upaya pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum.
Setiap mekanisme penelusuran, pembekuan, dan perampasan aset perlu memiliki dasar hukum serta prosedur yang jelas.
Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Sari juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan perampasan aset.
Dengan ketentuan yang jelas, proses penanganan aset hasil tindak pidana diharapkan dapat dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Sari Yuliati turut menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, partisipasi publik diperlukan agar ketentuan yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya korban kejahatan ekonomi.
Masukan masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk menangani kejahatan bermotif ekonomi.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus mampu mendukung pemberantasan tindak pidana sekaligus memperkuat mekanisme pemulihan kerugian korban.
Dengan demikian, pengaturan perampasan aset diharapkan tidak hanya berfokus pada pengambilalihan harta hasil kejahatan, tetapi juga memastikan hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




