HOME  ⁄  Nasional

Pakar IPB Ingatkan Ancaman Karhutla Meluas Akibat El Nino Ekstrem Akhir 2026, Dorong Strategi Pencegahan Terpadu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar IPB Ingatkan Ancaman Karhutla Meluas Akibat El Nino Ekstrem Akhir 2026, Dorong Strategi Pencegahan Terpadu
Foto: (Sumber :Guru Besar Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo. (ANTARA/Sugiharto purnama).)

Pantau - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mengingatkan pentingnya strategi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang potensi puncak El Nino ekstrem pada akhir 2026.

Sudarsono menilai kondisi cuaca ekstrem dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan sekaligus mempersulit upaya pemadaman di lapangan.

Ia menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk menghadapi ancaman tersebut.

“Dalam kondisi alam yang sangat ekstrem seperti ini, kebakaran hutan dan lahan menjadi jauh lebih sulit dicegah dan dikendalikan. Karena itu, yang perlu kita gelorakan adalah semangat kebersamaan, gotong royong, dan kolaborasi untuk menghadapi bencana ini bersama-sama,” ujar Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

El Nino Ekstrem Berpotensi Memperbesar Risiko Kebakaran Hutan

Organisasi Meteorologi Dunia atau World Meteorological Organization (WMO) memperingatkan potensi fenomena El Nino berintensitas ekstrem pada akhir 2026.

Fenomena tersebut diperkirakan berpotensi menjadi salah satu El Nino terkuat sejak 1950.

Dalam proyeksi yang disampaikan, anomali suhu permukaan laut di wilayah Pasifik tropis diperkirakan mencapai 3,7 derajat Celsius di atas kondisi normal.

Sudarsono menjelaskan bahwa El Nino ekstrem dapat menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan, terutama di kawasan yang rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan.

Penurunan curah hujan berpotensi membuat vegetasi dan lahan gambut semakin kering sehingga lebih mudah terbakar.

Lahan Gambut Kering Tingkatkan Ancaman Kebakaran Besar

Menurut Sudarsono, kekeringan akibat El Nino tidak hanya memengaruhi permukaan lahan, tetapi juga lapisan organik di bawah permukaan tanah.

Kondisi tersebut dapat memperbesar risiko kebakaran pada kawasan gambut.

Ia menjelaskan bahwa kelembapan udara rendah dan angin kencang juga menjadi faktor yang dapat mempercepat penyebaran api.

“Kondisi tersebut membuat lahan gambut semakin kering, termasuk lapisan organik di bawah permukaan tanah. Kombinasi kondisi yang kering, kelembapan udara rendah, dan angin kencang turut meningkatkan risiko kebakaran berskala besar atau megafire, yang dapat berkembang melampaui kapasitas pemadaman di lapangan,” jelas dia.

Sudarsono mengingatkan bahwa kebakaran berskala besar dapat menyulitkan petugas apabila penyebarannya melampaui kemampuan penanganan di lapangan.

Karena itu, langkah pencegahan dinilai perlu mendapat perhatian sebelum kondisi kekeringan mencapai tingkat yang lebih berat.

Pakar Dorong Kolaborasi, Bukan Hanya Penegakan Hukum

Sudarsono menilai upaya penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan tindakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan titik api.

Ia mendorong penguatan kerja sama berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Di tengah ancaman Super El Nino dengan proyeksi anomali suhu permukaan laut di Pasifik yang meningkat, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dinilai membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, bukan semata-mata mengandalkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan titik api,” ujar Sudarsono.

Menurutnya, kolaborasi dan penegakan hukum merupakan dua pendekatan yang dapat berjalan bersamaan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara tepat berdasarkan ketentuan dan pembuktian yang berlaku.

Penerapan Tanggung Jawab Mutlak Perlu Dilakukan Secara Tepat

Sudarsono turut menyoroti penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

Ia menilai prinsip tersebut tidak seharusnya disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap kebakaran di wilayah konsesi otomatis membuktikan kesalahan perusahaan.

Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan ketepatan penerapan aturan dan pihak yang bertanggung jawab.

Sudarsono menekankan bahwa pendekatan hukum perlu berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Keberhasilan Penanganan Karhutla Harus Diukur dari Pencegahan

Sudarsono juga menilai ukuran keberhasilan penanganan karhutla perlu mencakup hasil perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Menurutnya, jumlah sanksi maupun besaran denda terhadap perusahaan tidak seharusnya menjadi satu-satunya indikator keberhasilan.

“Keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang dikenai sanksi atau besarnya denda yang dijatuhkan. Indikator keberhasilan perlu lebih menekankan pada kemampuan mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat, serta memulihkan ekosistem yang terdampak,” jelas dia.

Ia menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pihak menghadapi potensi peningkatan risiko karhutla akibat kondisi iklim ekstrem.

Dengan ancaman El Nino yang diproyeksikan menguat pada akhir 2026, upaya pencegahan, pemadaman, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekosistem menjadi perhatian utama dalam strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026