
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan membahas penyusunan regulasi penggunaan tanaman kratom guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto seusai bertemu Kepala BPOM RI Taruna Ikrar beserta jajarannya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
"Ini yang akan kita bahas lebih mendalam sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas, ya," kata Suyudi.
Pembahasan regulasi dilakukan karena kratom memiliki potensi pemanfaatan dalam bidang kesehatan, tetapi juga berisiko disalahgunakan apabila dikonsumsi tidak sesuai ketentuan.
Kapolri Soroti Bahaya Penyalahgunaan Kratom bagi Generasi Muda
Suyudi menjelaskan bahwa tanaman kratom memiliki potensi untuk digunakan sebagai bahan obat-obatan.
Namun, menurutnya, penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko kesehatan dan membahayakan masyarakat.
"Jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini, tapi juga disalahgunakan. Ini tidak boleh, ya, karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita," katanya.
Karena itu, Polri memandang perlunya aturan yang jelas mengenai penggunaan tanaman tersebut.
Penyusunan regulasi diharapkan dapat menjadi dasar pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
BPOM dan Polri Sepakat Perkuat Pengawasan Kratom
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan sinergi dengan Polri dalam mengawasi penggunaan kratom.
Menurut Taruna, tanaman tersebut merupakan salah satu sumber daya alam Indonesia yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Namun, pengembangan dan pemanfaatannya perlu memperhatikan risiko penyalahgunaan.
"Sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan. Oleh karena itu, itu juga akan kami sinergikan, kami diskusikan cukup intens tadi," ujarnya.
Polri dan BPOM akan melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan penggunaan kratom agar pemanfaatannya dapat diawasi dengan lebih jelas.
Hingga pertemuan tersebut berlangsung, rincian rancangan regulasi dan jadwal pemberlakuannya belum disampaikan.
Kratom Memiliki Potensi Manfaat dan Risiko Kesehatan
Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman perdu dari keluarga kopi yang memiliki daun lebar dan batang dengan ketinggian sekitar 4 hingga 16 meter.
Tanaman ini dikenal memiliki potensi manfaat, antara lain untuk mengurangi nyeri, memberikan efek relaksasi, dan mengatasi diare.
Kratom juga disebut memiliki potensi untuk menurunkan panas, mengurangi kadar gula darah, serta meningkatkan kekebalan tubuh.
Meski demikian, penggunaan kratom memiliki sejumlah risiko efek samping yang perlu diperhatikan.
Efek samping tersebut meliputi ketergantungan, euforia, delusi, halusinasi, serta dampak toksik terhadap sistem saraf.
Risiko tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan terhadap penggunaan tanaman kratom.
BNN Ingatkan Masyarakat Waspadai Penyalahgunaan Kratom
Selain Polri dan BPOM, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan kratom sebagai narkoba.
Peringatan tersebut berkaitan dengan potensi efek berbahaya yang dapat muncul akibat penggunaan kratom secara tidak tepat.
Pembahasan regulasi antara Polri dan BPOM menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap tanaman yang memiliki potensi manfaat sekaligus risiko penyalahgunaan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




