
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama jajaran polres mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite selama Oktober 2026, dengan total 14 tersangka diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Banten setelah polisi menemukan dugaan praktik pembelian BBM subsidi secara berulang untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan mengatakan penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Hendra di Serang, Senin (2/11/2026).
Polisi Tangkap 14 Tersangka di Sejumlah Wilayah Banten
Sebanyak 14 tersangka diamankan melalui pengungkapan delapan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten dan sejumlah polres jajaran.
Dua tersangka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten, sedangkan empat tersangka diamankan Polresta Tangerang.
Polres Cilegon menangkap tiga tersangka dan Polres Lebak mengamankan dua tersangka.
Sementara itu, Polresta Serang Kota, Polres Serang, dan Polres Pandeglang masing-masing mengamankan satu tersangka.
Para tersangka diketahui berinisial NN, SB, FI, AL, FA, MN, MU, ZU, EN, AS, SA, BH, SA, dan AH.
Kepolisian menduga para tersangka terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pelaku Gunakan Kendaraan Modifikasi untuk Membeli BBM Berulang Kali
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pembelian dilakukan menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi.
Setelah dibeli, BBM bersubsidi dipindahkan menggunakan mesin pompa ke wadah penampungan.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian diduga dijual kembali kepada sektor industri dengan harga nonsubsidi.
Modus tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi dan harga jual kepada pembeli.
Polisi menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan mengganggu penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Polisi Sita 6.036 Liter Biosolar dan 409 Liter Pertalite
Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, Polda Banten menyita ribuan liter BBM bersubsidi sebagai barang bukti.
Rinciannya meliputi 6.036 liter Biosolar dan 409 liter Pertalite dengan total 6.445 liter BBM.
Selain BBM, polisi mengamankan 10 kendaraan yang diduga digunakan dalam kegiatan penyalahgunaan subsidi.
Petugas juga menyita 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, dan 21 galon air mineral.
Sejumlah perlengkapan penampungan serta pemindahan BBM turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pembelian, penyimpanan, dan perdagangan kembali BBM bersubsidi.
Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda Banten menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pengembangan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dan memastikan distribusinya sampai kepada masyarakat yang berhak.
- Penulis :
- Aditya Yohan




