
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur resmi membebaskan biaya pencatatan hak cipta bagi karya masyarakat dari sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp0 atau gratis guna mendukung kreativitas sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi para kreator daerah.
Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi seniman, inovator, pelaku industri kreatif, dan masyarakat yang ingin mencatatkan hasil karya mereka secara resmi tanpa harus mengeluarkan biaya pendaftaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengatakan bahwa pembebasan biaya tersebut merupakan langkah untuk mendorong perkembangan kreativitas masyarakat di daerah.
"Kebijakan bebas biaya pendaftaran hak cipta itu disiapkan untuk mendukung tumbuh kembang kreativitas para kreator daerah," kata Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Samarinda, Senin (2/11/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual agar semakin banyak karya masyarakat yang memiliki bukti pencatatan resmi.
Biaya Pencatatan Hak Cipta Kini Rp0, Berlaku untuk Musik hingga Aplikasi Komputer
Sebelum kebijakan pembebasan biaya diberlakukan, masyarakat yang mengajukan pencatatan ciptaan dikenakan tarif sebesar Rp200.000 untuk setiap permohonan.
Kini, biaya tersebut dihapus sepenuhnya sehingga masyarakat dapat mengajukan pencatatan ciptaan tanpa membayar tarif pendaftaran.
"Tarif pendaftaran pencatatan ciptaan saat ini resmi nol rupiah agar seluruh hasil karya cipta warga terlindungi hukum," ujar Ignatius.
Fasilitas pencatatan gratis tersebut mencakup berbagai jenis karya kreatif, mulai dari karya seni, karya tulis, karya audiovisual, hingga produk berbasis teknologi digital.
Beberapa jenis karya yang dapat memanfaatkan layanan tersebut antara lain musik, buku, fotografi, film, dan aplikasi komputer.
Dengan cakupan tersebut, fasilitas pencatatan hak cipta gratis diharapkan dapat dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat yang bergerak di bidang seni, literasi, teknologi, dan industri kreatif lainnya.
Kreator Bisa Mengajukan Pencatatan Hak Cipta Gratis Secara Daring
Kemenkum Kalimantan Timur menyediakan akses pencatatan hak cipta gratis melalui layanan daring pada portal resmi Kementerian Hukum.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan pencatatan ciptaan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
"Para kreator dapat mengajukan permohonan pendaftaran ciptaan secara mandiri melalui portal resmi," tutur Ignatius.
Kemudahan layanan daring diharapkan dapat memperluas jangkauan pencatatan hak cipta, termasuk bagi kreator yang tinggal di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Surat pencatatan ciptaan memiliki fungsi penting sebagai bukti awal kepemilikan karya apabila di kemudian hari terjadi perselisihan atau sengketa hukum.
Dokumen tersebut dapat membantu pencipta menunjukkan bahwa suatu karya telah tercatat secara resmi atas namanya.
Meski demikian, hak cipta pada dasarnya timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa harus melalui proses pendaftaran terlebih dahulu.
Pencatatan ciptaan menjadi salah satu langkah administratif yang dapat dilakukan untuk memperkuat dokumentasi kepemilikan dan mendukung perlindungan hukum terhadap karya kreatif.
Kemenkum Kaltim Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual
Selain membebaskan biaya pencatatan hak cipta, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur juga mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembentukan regulasi tersebut bertujuan memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendukung pengembangan ekosistem industri kreatif di daerah.
"Regulasi daerah kekayaan intelektual akan memperkuat ekosistem perlindungan karya kreatif lokal Kaltim," ucap Ignatius.
Keberadaan peraturan daerah diharapkan dapat memberikan dukungan lebih luas terhadap perlindungan hasil kreativitas masyarakat, termasuk karya seniman, inovator, dan pelaku usaha lokal.
Penguatan legalitas karya juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk kreatif Kalimantan Timur agar memiliki daya saing yang lebih baik.
Perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting bagi pelaku usaha yang memanfaatkan karya orisinal sebagai bagian dari produk maupun layanan yang dipasarkan.
Sosialisasi Hak Cipta Gratis Menyasar Seniman, UMKM, dan Akademisi
Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan ciptaan kepada berbagai kelompok masyarakat.
Kegiatan tersebut menyasar komunitas seni, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kalangan akademisi di perguruan tinggi.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat pencatatan ciptaan sebagai bagian dari perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Ignatius juga mengajak seluruh insan kreatif di Kalimantan Timur memanfaatkan fasilitas pencatatan gratis agar semakin banyak karya masyarakat yang terdokumentasi secara resmi.
"Kami mengajak seluruh insan kreatif Kalimantan Timur untuk memanfaatkan fasilitas pendaftaran hak cipta gratis ini," kata Ignatius.
Melalui pembebasan biaya pencatatan hak cipta, Kemenkum Kalimantan Timur berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri kreatif, memperkuat legalitas karya, serta meningkatkan daya saing produk kreatif masyarakat Kalimantan Timur.
- Penulis :
- Shila Glorya




