HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Gianyar Tertibkan 13 Money Changer Ilegal di Tegallalang Bali, Pemilik Terancam Penutupan Usaha

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Satpol PP Gianyar Tertibkan 13 Money Changer Ilegal di Tegallalang Bali, Pemilik Terancam Penutupan Usaha
Foto: Petugas memasang label ilegal pada usaha penukaran valuta asing bukan bank di Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin 2/11/2026 (sumber: Pemkab Gianyar)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Bali, menertibkan 13 tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank (PVA) atau money changer ilegal yang tidak memiliki izin resmi di kawasan wisata Desa Tegallalang, Senin (2/11/2026).

Penertiban dilakukan setelah pemerintah daerah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai keberadaan tempat penukaran valuta asing yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari otoritas berwenang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan.

"Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," kata Putu Yudanegara saat melakukan operasi penertiban di Desa Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (2/11/2026).

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari sejumlah instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, serta unsur masyarakat adat setempat.

Dari 16 Money Changer yang Diperiksa, Hanya Tiga Memiliki Izin Resmi

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas gabungan memeriksa sebanyak 16 tempat usaha penukaran valuta asing yang beroperasi di kawasan Desa Tegallalang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya tiga tempat usaha yang memiliki izin resmi, sedangkan 13 tempat lainnya diketahui menjalankan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin dari otoritas terkait.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar tempat penukaran valuta asing yang menjadi sasaran pemeriksaan belum memenuhi ketentuan legalitas usaha.

Operasi pengawasan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Pemerintah Desa Tegallalang.

Selain itu, Bhabinkamtibmas dan pecalang Desa Adat Tegallalang turut mendukung pelaksanaan pemeriksaan serta penertiban di lapangan.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan pengawasan berlangsung secara terkoordinasi di kawasan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Putu Yudanegara menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban mengurus perizinan.

Pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik tempat penukaran valuta asing untuk melengkapi dokumen administrasi sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Namun, saat petugas kembali melakukan pengawasan, masih ditemukan sejumlah usaha yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.

"Kami memberikan kesempatan serta waktu untuk mengurus perizinan. Namun, hingga pengawasan kali ini dilakukan, masih ditemukan ilegal," ucap Putu Yudanegara.

Petugas Pasang Label Ilegal dan Cabut Papan Kurs Valuta Asing

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Satpol PP Gianyar mengambil tindakan terhadap 13 tempat penukaran valuta asing yang tidak memiliki izin resmi.

Petugas memasang label ilegal pada tempat usaha yang terbukti belum memenuhi persyaratan perizinan.

Selain pemasangan label, petugas juga mencabut papan informasi angka kurs valuta asing yang terpasang di tempat usaha tersebut.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap kegiatan penukaran valuta asing yang belum memenuhi ketentuan legalitas.

Setelah penertiban, Satpol PP Gianyar meminta seluruh pemilik usaha yang belum berizin segera mengurus dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban administrasi agar kegiatan penukaran valuta asing dapat dijalankan sesuai peraturan.

Satpol PP Gianyar Ancam Tutup Money Changer yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

Pemerintah Kabupaten Gianyar memperingatkan para pemilik tempat penukaran valuta asing agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan setelah mendapatkan pembinaan.

Satpol PP menegaskan bahwa tindakan lebih tegas dapat diberlakukan apabila pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan legalitas.

Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah penutupan tempat usaha bagi pemilik yang tidak mematuhi ketentuan meskipun telah diberikan kesempatan untuk mengurus izin.

"Apabila setelah diberikan pembinaan dan kesempatan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan usaha," tegas Putu Yudanegara.

Penertiban tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang membutuhkan layanan penukaran mata uang selama berada di kawasan wisata Tegallalang.

Sebagai salah satu tujuan wisata di Kabupaten Gianyar, Tegallalang memiliki aktivitas pariwisata yang membutuhkan dukungan berbagai layanan, termasuk penukaran valuta asing bagi wisatawan mancanegara.

Pengawasan terhadap usaha penukaran valuta asing dilakukan untuk memastikan layanan yang tersedia telah memenuhi persyaratan dari otoritas berwenang.

Selain melindungi wisatawan, penertiban juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pemilik tempat penukaran valuta asing yang telah memiliki izin resmi.

Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan berdasarkan ketentuan yang sama sehingga usaha berizin tidak dirugikan oleh keberadaan usaha ilegal.

Satpol PP Kabupaten Gianyar memastikan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, termasuk memantau kepatuhan pelaku usaha yang sebelumnya telah mendapatkan pembinaan.

Melalui penertiban 13 tempat penukaran valuta asing ilegal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar berharap kegiatan usaha di kawasan wisata Tegallalang semakin tertib, aman bagi wisatawan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026