
Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong Pemerintah Hong Kong membuka lebih banyak peluang kerja di sektor formal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusul tingginya konsentrasi penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor domestik yang mencapai 99,92 persen.
Dorongan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam pertemuan bilateral dengan Secretary for Labour and Welfare Hong Kong, Chris Sun Yuk-han, JP, di Hong Kong, Senin (2/11/2026).
Pertemuan itu membahas penguatan kerja sama ketenagakerjaan antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, serta pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran.
Berdasarkan data Kementerian P2MI, sepanjang periode 2023–2026 tercatat sebanyak 332.674 layanan penempatan PMI di Hong Kong, dengan hampir seluruhnya berada di sektor domestik atau pekerjaan rumah tangga.
Tingginya konsentrasi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena Indonesia ingin memperluas kesempatan kerja bagi PMI ke sektor lain yang sesuai dengan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja nasional.
Pemerintah Indonesia melihat peluang penempatan tenaga kerja di sejumlah sektor formal, terutama perawatan lansia, perhotelan, restoran, dan berbagai bidang jasa lainnya.
Indonesia Dorong Penempatan PMI di Sektor Perawatan Lansia Hong Kong
Dalam pertemuan tersebut, Mukhtarudin menyampaikan dukungan Indonesia terhadap program Pilot Scheme for Foreign Domestic Carers yang dikembangkan Pemerintah Hong Kong.
Program tersebut dinilai dapat menjadi salah satu peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan di bidang perawatan dengan persyaratan dan standar kompetensi tertentu.
Kementerian P2MI mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme penempatan, kualifikasi tenaga kerja, serta keterampilan yang harus dimiliki calon PMI sebelum mengikuti program tersebut.
Selain itu, Indonesia juga mendorong perluasan penempatan tenaga kerja melalui program Special Scheme to Import Care Workers for Residential Care Homes.
Program tersebut membuka peluang penempatan PMI pada fasilitas perawatan lansia sehingga kesempatan kerja tidak hanya bergantung pada pekerjaan rumah tangga.
Pemerintah Indonesia berharap otoritas Hong Kong dapat memfasilitasi komunikasi antara Kementerian P2MI dan pengelola fasilitas perawatan lansia untuk membahas kebutuhan tenaga kerja serta kemungkinan kerja sama penempatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan pekerjaan bagi PMI sekaligus menyesuaikan kompetensi tenaga kerja Indonesia dengan kebutuhan pasar kerja Hong Kong.
Kementerian P2MI Siapkan Lulusan SMK untuk Bekerja di Hong Kong
Untuk mendukung perluasan penempatan PMI di sektor formal, Kementerian P2MI menyiapkan penguatan kompetensi melalui penyelarasan kurikulum pendidikan, pelatihan keterampilan, dan standar kemampuan kerja.
Salah satu langkah yang didorong adalah pemanfaatan program SMK Go Global untuk mempersiapkan lulusan pendidikan kejuruan agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional.
"Upaya ini akan didukung oleh penyelarasan kurikulum, pelatihan, dan standar kompetensi melalui program SMK Go Global sehingga tenaga kerja Indonesia memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja Hong Kong," kata Mukhtarudin.
Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memastikan calon pekerja migran memiliki kesiapan keterampilan sebelum diberangkatkan ke negara atau wilayah tujuan penempatan.
Penyelarasan kompetensi juga diharapkan dapat membantu tenaga kerja Indonesia memenuhi persyaratan pekerjaan pada sektor perawatan, perhotelan, restoran, dan bidang jasa lainnya.
Kementerian P2MI menilai peningkatan keterampilan menjadi bagian penting dalam memperluas akses pekerjaan sekaligus memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar internasional.
Menteri P2MI Minta Hong Kong Perkuat Pelindungan Hak Pekerja Migran
Selain membahas perluasan peluang kerja, Mukhtarudin menekankan pentingnya penguatan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia yang telah bekerja di Hong Kong.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian pemerintah meliputi kepastian waktu kerja, pemenuhan hak istirahat, serta kesempatan bagi pekerja migran untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Kementerian P2MI menilai pemenuhan hak dasar tersebut harus terus menjadi bagian dari kerja sama ketenagakerjaan kedua pihak untuk menjaga kesejahteraan PMI.
Dalam kesempatan itu, Mukhtarudin juga menyampaikan apresiasi kepada Labour and Welfare Bureau Hong Kong atas dukungannya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut mencakup penanganan perselisihan hubungan kerja, penyelesaian hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja, serta pemberian akses terhadap fasilitas mediasi sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia memandang koordinasi dengan otoritas Hong Kong penting agar PMI yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Pemerintah Indonesia Soroti Izin Kerja dan Kasus Eksploitasi PMI
Mukhtarudin juga mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian P2MI dengan otoritas ketenagakerjaan dan keimigrasian Hong Kong untuk menangani persoalan administratif maupun hukum yang dihadapi pekerja migran.
Koordinasi tersebut terutama berkaitan dengan prosedur perpanjangan izin kerja, mekanisme pergantian majikan, serta penyelesaian status keimigrasian bagi PMI yang mengalami masalah ketenagakerjaan.
Perhatian khusus diberikan kepada pekerja migran yang menghadapi kekerasan atau eksploitasi karena persoalan tersebut dapat berkaitan dengan status pekerjaan, izin tinggal, dan akses terhadap pelindungan.
Pemerintah Indonesia menilai komunikasi yang lebih intensif diperlukan agar penanganan persoalan ketenagakerjaan dan keimigrasian dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas.
Mukhtarudin juga menekankan pentingnya pertukaran informasi antara kedua pemerintah mengenai perkembangan penanganan pengaduan pekerja migran, termasuk hasil penyelesaian dan tindak lanjut setiap kasus.
"Pertukaran informasi mengenai perkembangan dan hasil penanganan pengaduan ini sangat penting untuk memastikan setiap persoalan memperoleh tindak lanjut yang jelas," tegas Mukhtarudin.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, pemerintah berharap setiap persoalan yang dihadapi PMI dapat dipantau perkembangannya dan memperoleh penanganan dari instansi yang berwenang.
Pemerintah Hong Kong Sambut Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
Sementara itu, Secretary for Labour and Welfare Hong Kong, Chris Sun Yuk-han, JP, menyambut baik pertemuan bilateral dengan Menteri P2MI Mukhtarudin sebagai bagian dari penguatan hubungan ketenagakerjaan kedua pihak.
Chris menyampaikan bahwa pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di Hong Kong, terutama pada sektor rumah tangga dan pelayanan perawatan.
Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menjaga hubungan kerja sama yang baik antara Pemerintah Hong Kong dan Indonesia.
Chris juga menekankan perlunya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan agar kebijakan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan baik.
"Sekaligus menjamin hak dan kesejahteraan pekerja migran sesuai peraturan yang berlaku di Hong Kong," tambah Chris.
Pemerintah Hong Kong menyatakan keterbukaannya untuk terus berkomunikasi dengan Indonesia mengenai peningkatan keterampilan tenaga kerja, pengembangan kerja sama penempatan, serta penanganan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran.
Melalui pertemuan bilateral tersebut, Kementerian P2MI berharap kerja sama ketenagakerjaan Indonesia dan Hong Kong tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah penempatan, tetapi juga perluasan akses pekerjaan di sektor formal.
Pemerintah Indonesia juga berupaya menghubungkan kebutuhan tenaga kerja Hong Kong dengan kesiapan sumber daya manusia nasional melalui pendidikan, pelatihan, dan penyesuaian standar kompetensi.
Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih beragam bagi PMI sekaligus memastikan pelindungan, kepastian hak, dan kesejahteraan mereka tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa




