
Pantau - Senat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) segera memberikan kepastian jadwal pemilihan rektor periode 2026–2030 setelah proses pemilihan tertunda hingga masa jabatan rektor sebelumnya berakhir.
Ketua Senat UPNVJ Irsyaf Marsal mengatakan seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan calon rektor telah dilaksanakan, tetapi pemilihan akhir bersama kementerian belum juga berlangsung.
Senat meminta kementerian memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penundaan, tahapan yang masih harus diselesaikan, serta target penetapan rektor definitif.
Senat UPNVJ Minta Menteri Segera Tetapkan Jadwal Pemilihan
Irsyaf menegaskan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pemilihan rektor.
Menurutnya, senat bersama panitia pemilihan rektor telah siap melaksanakan tahapan akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebenarnya Pak Menteri dengan kewenangan yang dimiliki sudah bisa mengambil keputusan untuk menetapkan jadwal pemilihan agar proses pemilihan calon rektor bersama pihak kementerian bisa berjalan. Senat bersama Panitia PILREK UPNVJ sudah siap melaksanakan serta menjamin proses pemilihan calon rektor sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Irsyaf di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menyatakan kewenangan kementerian perlu diikuti komunikasi yang jelas agar proses pemilihan tidak terus mengalami ketidakpastian.
Senat juga menekankan pentingnya pemeriksaan setiap pengaduan secara objektif, adil, dan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangan senat, seluruh pengaduan yang disampaikan secara bertahap telah diklarifikasi oleh tim Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Inspektorat Jenderal.
Tiga Calon Rektor UPNVJ Telah Lolos Tahap Penyaringan
Berdasarkan publikasi resmi UPNVJ pada 6 Oktober 2026, terdapat tiga calon yang melanjutkan ke tahap pemilihan rektor.
Ketiga calon tersebut adalah Anter Venus yang memperoleh 30 suara, Memen Kustiawan dengan dua suara, serta Abdul Halim yang juga memperoleh dua suara.
Para calon telah mengikuti pengundian nomor urut sebagai persiapan menghadapi pemilihan bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Namun, tahapan pemilihan akhir belum dilaksanakan meskipun masa jabatan rektor petahana telah berakhir.
Proses pemilihan rektor UPNVJ diketahui telah berlangsung sejak April 2026 melalui tahapan penjaringan dan penyaringan calon.
Senat menyatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya telah dijalankan sesuai jadwal dan ketentuan.
UPNVJ Tunjuk Pelaksana Tugas Rektor setelah Masa Jabatan Anter Venus Berakhir
Dalam pengumuman resmi pada 28 Oktober 2026, UPNVJ menyampaikan penunjukan Nur Syarifah sebagai pelaksana tugas rektor.
Nur Syarifah mulai menjalankan tugas pada 27 Oktober 2026 setelah masa jabatan Anter Venus berakhir pada 26 Oktober.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan universitas dan memastikan pelayanan akademik tetap berjalan.
Pelaksana tugas rektor akan menjalankan fungsi kepemimpinan hingga rektor definitif dilantik.
Senat UPNVJ menyatakan menghormati kewenangan kementerian dalam proses tersebut, tetapi tetap mendorong penyelesaian pemilihan secara transparan, akuntabel, adil, dan demokratis.
Hak Suara Menteri 35 Persen, Senat Soroti Penundaan Pemilihan
Anggota Senat UPNVJ Sri L. Wahyuningroem mengatakan kementerian seharusnya memberikan contoh pelaksanaan proses demokratis di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, kejelasan jadwal pemilihan diperlukan untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap mekanisme pemilihan rektor.
"Kejelasan bahwa kita melangkah ke proses pemilihan rektor tahap berikutnya diperlukan untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pemilihan, serta memastikan tahapan yang telah dilaksanakan memperoleh tindak lanjut," kata Sri.
Ia menjelaskan pemilihan akhir seharusnya melibatkan menteri yang memiliki 35 persen hak suara dalam proses penentuan rektor.
Sri menyebut wawancara dengan menteri telah dilaksanakan, tetapi proses pemilihan bersama menteri belum ditindaklanjuti.
"Tidak dilaksanakannya pemilihan bersama menteri tersebut menyebabkan agenda penetapan rektor definitif tidak terjadi hingga masa jabatan rektor berakhir. Tidak ada penjelasan memadai dan terbuka terkait penundaan pemilihan rektor tersebut," ujarnya.
Senat berharap kementerian segera memberikan kepastian agar proses pemilihan yang telah berlangsung sejak April 2026 dapat diselesaikan dan UPNVJ memiliki rektor definitif untuk periode 2026–2030.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan




