
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026), untuk membahas penguatan tata kelola data nasional setelah regulasi tersebut disahkan.
Pertemuan tersebut membahas pentingnya integrasi data nasional untuk meningkatkan akurasi pelayanan publik, memperkuat keamanan informasi, serta memastikan kebijakan pemerintah berjalan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa penyusunan UU Satu Data Indonesia melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur legislatif, akademisi, kementerian, dan lembaga pemerintah.
"Prosesnya melibatkan DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait," jelas Bob dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Kedaulatan Data Nasional
Bob Hasan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kedaulatan data sebagai salah satu fondasi dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah perkembangan teknologi digital.
Menurut penjelasan Bob, pengelolaan data yang terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan ketepatan pelayanan publik, memperkuat keamanan pertukaran informasi, dan mendukung ketahanan siber nasional.
Integrasi data juga dinilai memiliki peran penting dalam memastikan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial, dapat menjangkau masyarakat yang berhak menerima.
"Bagi saya, ini bukan urusan teknis semata. Data yang rapi dan terpadu akan menentukan apakah bantuan sampai ke yang berhak dan apakah pelayanan benar-benar sampai ke rakyat.Seperti pembahasan RUU lainnya, tidak ada yang tertutup dari publik. Kami akan terus menyampaikan prosesnya secara terbuka," tegas Bob.
Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait proses pembentukan regulasi dan penguatan sistem tata kelola data nasional.
UU Satu Data Indonesia Atur Enam Klaster Data Dasar Nasional
UU Satu Data Indonesia sebelumnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026), setelah seluruh fraksi dan anggota yang hadir menyatakan persetujuan.
Salah satu ketentuan utama dalam undang-undang tersebut adalah pembentukan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial.
Data Dasar Nasional dikelompokkan menjadi enam klaster dengan klasifikasi akses yang terdiri atas data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Pengelompokan tersebut menjadi bagian dari pengaturan tata kelola data agar pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan serta ketentuan keamanan informasi.
UU Satu Data Indonesia juga mengatur interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar dan menggunakan data melalui penerapan standar data, metadata, kode referensi, data induk, serta katalog data nasional.
Dalam ketentuan tersebut, integrasi antarsistem tidak mengharuskan pemindahan basis data maupun pengalihan kepemilikan dari produsen data.
UU SDI Wajibkan Pelaporan Insiden Keamanan Data Maksimal 24 Jam
Selain penguatan integrasi, UU Satu Data Indonesia turut mengatur ketentuan keamanan data nasional untuk melindungi informasi yang dikelola pemerintah.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah kewajiban pelaporan insiden keamanan data paling lambat 1 x 24 jam.
Regulasi tersebut juga mengatur bahwa akses maupun transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dan pertukaran data nasional, khususnya informasi yang memiliki pembatasan akses.
Sejumlah Pimpinan DPR dan Pejabat Pemerintah Hadiri Pertemuan
Pertemuan dengan Presiden Prabowo turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Hadir pula Dekan FISEMA IPB University Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, serta Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Selain itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo turut mengikuti pertemuan tersebut.
Melalui penguatan tata kelola data setelah pengesahan UU Satu Data Indonesia, pemerintah dan DPR mendorong pemanfaatan data nasional yang lebih terintegrasi untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat keamanan informasi negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




