
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan serta menindak tegas jaringan peredaran narkotika melalui rokok elektrik atau vape yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Habib Aboe menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta tetap menghormati hak-hak warga negara selama proses penegakan hukum berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Sarasehan Kemitraan BNN bersama Komisi III DPR RI bertema Vape di Persimpangan Jalan yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
“Saya meminta kepada BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum: teruslah bekerja tegas dan profesional. Komisi III mendukung penguatan penindakan terhadap jaringan produksi dan peredaran,” ujar Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya.
Habib Aboe Minta Penindakan Narkotika dalam Vape Berbasis Bukti
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa ketegasan aparat dalam memberantas narkotika tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penindakan harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab dalam jaringan produksi maupun distribusi narkotika.
Habib Aboe menekankan bahwa setiap proses penyelidikan dan penindakan perlu dilakukan secara terukur agar tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Tetapi kami juga mengingatkan agar setiap tindakan terukur, berbasis bukti, dan menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak atas pendampingan hukum dan hak atas rehabilitasi,” tambahnya.
Ia menilai perlindungan terhadap hak warga negara menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional.
Selain penindakan terhadap jaringan pengedar, Habib Aboe juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan penanganan akibat penyalahgunaan narkotika.
Peredaran Narkotika Lewat Vape Bisa Melibatkan Berbagai Jalur Distribusi
Habib Aboe mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika melalui rokok elektrik membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena jalur distribusinya dapat melibatkan berbagai sektor.
Menurutnya, peredaran tersebut berpotensi melalui bandara, pelabuhan, gudang penyimpanan, toko, platform perdagangan daring, hingga fasilitas produksi rumahan.
Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu institusi penegak hukum.
Ia mendorong keterlibatan BNN, Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Imigrasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan rantai pasok, mengidentifikasi jalur distribusi, serta mencegah penyalahgunaan produk rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Habib Aboe juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih antarlembaga.
Komisi III DPR Dorong Rekomendasi Konkret untuk Pengawasan Vape
Dalam sarasehan tersebut, Habib Aboe berharap pembahasan mengenai peredaran narkotika melalui rokok elektrik menghasilkan langkah nyata yang dapat diterapkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia meminta forum tersebut tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan masyarakat.
“Saya berharap sarasehan ini tidak berhenti sebagai seminar yang selesai bersama makan siang. Saya berharap dari ruangan ini lahir rekomendasi yang konkret,” pesannya.
Sejumlah hal yang dinilai perlu dirumuskan meliputi kecukupan regulasi, pembagian kewenangan antarlembaga, standar pengawasan rantai pasok, serta pedoman penanganan perkara secara proporsional.
Selain itu, penguatan program pencegahan dan rehabilitasi juga menjadi perhatian dalam upaya mengatasi penyalahgunaan narkotika.
Habib Aboe menegaskan bahwa hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Habib Aboe Tegaskan Perlindungan Masyarakat Jadi Ukuran Keberhasilan Kebijakan
Habib Aboe menilai keberhasilan kebijakan terkait pengawasan rokok elektrik tidak cukup diukur dari ketatnya larangan maupun besarnya kepentingan industri yang dipertahankan.
Menurutnya, kebijakan yang efektif harus mampu melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan seberapa keras larangan dibuat, dan bukan pula seberapa besar industri dipertahankan. Ukurannya adalah seberapa efektif negara melindungi masyarakat dari narkotika, menjamin kepastian hukum, dan menghadirkan kemaslahatan yang nyata,” pungkas Habib Aboe.
Ia berharap penguatan koordinasi antarlembaga dan penyusunan rekomendasi kebijakan dapat mendukung pemberantasan jaringan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai sarana peredaran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




