HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Ahmad Sahroni Apresiasi dan Dorong MUI Terbitkan Fatwa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape, Ahmad Sahroni Apresiasi dan Dorong MUI Terbitkan Fatwa
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Farhan/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang melarang seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 sebagai langkah mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik untuk peredaran narkotika.

Sahroni menilai kebijakan Kapolri menunjukkan komitmen kepolisian dalam menertibkan internal institusi sebelum mendorong penerapan aturan yang lebih luas kepada masyarakat.

"Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ahmad Sahroni Soroti Bahaya Etomidate dalam Rokok Elektrik

Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menyoroti potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat berbahaya, termasuk etomidate.

Menurut Sahroni, keberadaan zat tersebut menjadi salah satu alasan penting untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dan peredaran vape di Indonesia.

Ia menilai pelarangan rokok elektrik secara menyeluruh perlu dipertimbangkan sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

"Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih," ucap Sahroni.

Sahroni juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar perangkat rokok elektrik tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan Polri dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam mengambil langkah pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik.

Sahroni Dorong MUI Segera Keluarkan Fatwa Terkait Vape

Selain memberikan apresiasi kepada Kapolri, Sahroni mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penerbitan fatwa mengenai penggunaan rokok elektrik.

Ia berharap fatwa tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat dan institusi lain dalam menyikapi penggunaan vape.

"Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut, saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini," tutur dia.

Sahroni menilai langkah MUI dapat melengkapi upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan mengenai peredaran serta penggunaan rokok elektrik.

Ia juga berharap pembahasan mengenai aturan vape dapat segera menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Kapolri Resmi Larang Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik, baik ketika menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kerja.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif kepolisian dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang.

Melalui kebijakan tersebut, Polri berupaya memperkuat pengawasan internal sekaligus mengantisipasi risiko penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perkembangan teknologi perangkat rokok elektrik.

Polri dan BPOM Rekomendasikan Kajian Pelarangan Vape kepada MUI

Selain menerbitkan larangan internal, Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membahas rencana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan rokok elektrik di Indonesia.

Kedua lembaga tersebut juga menyampaikan rekomendasi kepada MUI agar melakukan kajian lebih lanjut mengenai penggunaan vape berdasarkan data dan fakta yang tersedia.

Kapolri Suyudi Ario Seto berharap MUI dapat melakukan kajian khusus dengan mempertimbangkan temuan dan informasi dari Polri serta BPOM.

Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan terkait rokok elektrik.

Sementara itu, larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri telah berlaku sejak surat edaran diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026