HOME  ⁄  Nasional

Adang Daradjatun Dukung Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Adang Daradjatun Dukung Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. Foto: Devi/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendukung kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat kedisiplinan aparat penegak hukum.

Adang menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan keteladanan kepada masyarakat melalui penerapan aturan yang dimulai dari lingkungan internal kepolisian.

Larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

“Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri,” ujar Adang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Adang Soroti Potensi Penyalahgunaan Vape untuk Peredaran Narkotika

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai sarana konsumsi maupun peredaran narkotika berbentuk cair.

Menurutnya, zat terlarang dapat dicampurkan atau disamarkan dalam cairan dan kartrid rokok elektrik sehingga sulit dikenali secara langsung.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk vape, khususnya cairan yang diduga mengandung zat berbahaya.

Polri sebelumnya juga menyoroti temuan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang disebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Adang menilai perkembangan modus penyalahgunaan narkotika tersebut harus diantisipasi melalui langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat.

“Jangan sampai perangkat yang terlihat seperti rokok elektrik biasa justru menjadi sarana penyebaran narkotika. Kita harus tegas dalam pencegahan, memperkuat pengawasan terhadap peredaran cairan yang mencurigakan, dan memastikan masyarakat memahami risiko yang ada,” tegas Adang.

Ia juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan rokok elektrik agar masyarakat dapat lebih memahami risiko peredaran narkotika melalui perangkat tersebut.

Larangan Vape bagi Personel Polri Diharapkan Jadi Contoh Institusi Lain

Adang mengapresiasi langkah Polri yang menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik kepada seluruh personelnya tanpa membedakan aktivitas di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Menurutnya, penerapan kebijakan secara konsisten dapat memperkuat kedisiplinan internal sekaligus menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain untuk meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan zat terlarang.

Adang juga menekankan bahwa keteladanan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Karena itu, pelaksanaan larangan penggunaan vape di lingkungan Polri diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan.

DPR Dorong Sinergi Polri dan BNN Perkuat Pencegahan Narkoba

Selain mendukung kebijakan internal Polri, Adang meminta penguatan kerja sama antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah, serta berbagai unsur masyarakat.

Ia menilai upaya pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan menyeluruh yang mencakup penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Lembaga pendidikan dan keluarga juga dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Menurut Adang, penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan agar penyalahgunaan zat terlarang tidak semakin meluas.

Ia berharap pengawasan terhadap cairan rokok elektrik yang mencurigakan dapat diperkuat melalui koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Adang menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada tindakan represif aparat, tetapi juga pada konsistensi pencegahan, pendidikan masyarakat, serta keteladanan institusi penegak hukum.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026