HOME  ⁄  Nasional

Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman Resmi Dilantik Jadi Anggota BPK RI Periode 2026–2031

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Nyoman Adhi dan Khaidir Abdurrahman Resmi Dilantik Jadi Anggota BPK RI Periode 2026–2031
Foto: Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih untuk periode 2026-2031, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, mengucapkan sumpah jabatan, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 3/11/2026 (sumber: BPK)

Pantau - Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, resmi mengucapkan sumpah jabatan untuk masa bakti 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Prosesi pengucapan sumpah jabatan kedua anggota BPK RI tersebut dipandu langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebagai bagian dari persyaratan sebelum menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Teguh Widodo, menjelaskan bahwa pengucapan sumpah jabatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap anggota BPK sebelum memangku jabatannya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengatur kewajiban anggota BPK mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya.

"Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Pelaksanaan sumpah tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya," ujar Teguh dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota BPK RI periode 2026–2031 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

DPR RI Tetapkan Dua Anggota BPK Setelah Uji Kelayakan dan Kepatutan

Sebelum resmi mengucapkan sumpah jabatan, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman telah melalui rangkaian seleksi calon Anggota BPK RI periode 2026–2031 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Keduanya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan DPR RI sebagai bagian dari mekanisme pemilihan anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.

Dalam proses pemilihan, DPR RI juga memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota BPK RI terpilih dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 6 Oktober 2026.

Persetujuan DPR RI terhadap kedua calon tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor T/1390/PW.02/10/2026 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2026–2031.

Hasil persetujuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses peresmian anggota BPK melalui keputusan presiden sebelum keduanya menjalani pengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung.

Nyoman Adhi Jalani Periode Kedua, Khaidir Berpengalaman di Parlemen dan BUMN

Nyoman Adhi Suryadnyana bukan sosok baru dalam jajaran pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan karena sebelumnya telah menjabat sebagai Anggota I BPK RI periode 2021–2026.

Terpilihnya kembali Nyoman Adhi untuk masa bakti 2026–2031 menandai periode keduanya sebagai anggota lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut.

Sementara itu, Khaidir Abdurrahman memiliki pengalaman di bidang politik dan kelembagaan, termasuk pernah menjalankan tugas sebagai anggota parlemen.

Selain memiliki pengalaman di lembaga legislatif, Khaidir juga pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Asabri (Persero).

Keduanya akan menjalankan tugas sebagai Anggota BPK RI bersama jajaran pimpinan dan anggota lainnya sesuai dengan pembagian tugas serta ketentuan tata kerja lembaga.

Dua Anggota Baru BPK Akan Bertugas Bersama Jajaran Pimpinan Lainnya

Setelah menyelesaikan prosesi pengucapan sumpah jabatan, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman akan menjalankan tugas bersama para pimpinan dan anggota BPK RI lainnya.

Jajaran tersebut meliputi Isma Yatun, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, dan Slamet Edy Purnomo.

Teguh Widodo menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tata kerja BPK RI telah diatur melalui ketentuan internal lembaga yang menjadi pedoman bagi setiap anggota dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025.

"Tata Kerja BPK diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK," kata Teguh.

Peraturan tersebut menjadi dasar pengaturan tata kerja lembaga, termasuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para anggota BPK dalam menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara.

Dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman resmi memasuki masa tugas sebagai Anggota BPK RI periode 2026–2031 sesuai dengan keputusan presiden dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026