
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan sebuah pondok pesantren santriwati di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dinilai berpotensi menimbulkan trauma psikologis terhadap anak-anak.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian pada dini hari dengan melibatkan petugas bersenjata lengkap di lingkungan asrama santriwati.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur penggeledahan untuk memastikan tindakan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.
"Kompolnas dan Divpropam Polri agar mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini yang berdampak serius terhadap kondisi anak," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
KPAI menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum yang melibatkan anak wajib mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk ketika mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana.
KPAI Soroti Penggeledahan Dini Hari yang Berpotensi Picu Trauma Santriwati
Jasra menilai penggeledahan yang dilakukan pada dini hari di lingkungan asrama anak perempuan perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Menurutnya, kehadiran aparat bersenjata lengkap ketika para santriwati sedang beristirahat dapat menimbulkan ketakutan, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan atau mengalami langsung peristiwa tersebut.
KPAI mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban melindungi kondisi psikologis anak selama menjalankan tindakan penyelidikan maupun pemeriksaan.
"Kehadiran aparat bersenjata lengkap di asrama anak perempuan pada dini hari menimbulkan ketakutan dan dampak psikologis jangka panjang. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis," kata Jasra Putra.
Jasra menegaskan bahwa anak-anak berhak memperoleh perlindungan dari tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut, merendahkan martabat, atau mengakibatkan kekerasan fisik maupun psikologis.
Oleh karena itu, setiap tindakan kepolisian di lingkungan yang dihuni anak-anak harus mempertimbangkan keamanan, kondisi psikologis, serta kebutuhan perlindungan khusus.
KPAI juga meminta agar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tidak terabaikan selama proses penegakan hukum.
KPAI Ingatkan Kewajiban Pendampingan Anak Saksi Sesuai Undang-Undang
Selain menyoroti waktu penggeledahan, KPAI mengingatkan aparat kepolisian mengenai ketentuan perlindungan anak yang menjadi saksi dalam perkara pidana.
Jasra merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia secara khusus menyoroti Pasal 23 ayat (2) yang mengatur pendampingan anak saksi oleh orang tua atau orang yang dipercaya anak, atau pekerja sosial, dalam setiap pemeriksaan.
Menurut KPAI, status sebagai saksi tidak menghilangkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Anak yang dimintai keterangan juga berhak atas kerahasiaan identitas, penghormatan terhadap martabat pribadi, serta perlindungan dari tekanan fisik maupun psikologis.
KPAI menilai pemenuhan hak tersebut harus menjadi perhatian aparat ketika melakukan pemeriksaan terhadap santriwati yang sebagian besar masih berusia remaja.
Jasra Minta Polisi Hormati Hak Santriwati untuk Menutup Aurat
KPAI turut menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak beragama dan martabat santriwati selama pelaksanaan tindakan kepolisian.
Jasra menegaskan bahwa aparat harus memberikan kesempatan kepada santriwati untuk mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan agama sebelum berhadapan dengan petugas.
Menurutnya, kesempatan menutup aurat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak anak dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga martabat pribadi.
"Dengan memberi kesempatan santriwati untuk menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas adalah bagian dari penghormatan terhadap hak anak untuk beribadah menurut agamanya," kata Jasra Putra.
KPAI menekankan bahwa penghormatan terhadap hak beragama harus tetap dijamin meskipun aparat sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
Prinsip tersebut berlaku dalam pelaksanaan penggeledahan maupun ketika petugas meminta keterangan dari anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
Polisi Bawa 10 Santriwati dan Dua Balita Saat Penggeledahan Pesantren
Sebelumnya, tim gabungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan penggeledahan terhadap sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian membawa 10 santriwati yang sebagian besar masih berusia remaja untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain para santriwati, polisi juga membawa sejumlah ustazah dan dua balita dalam rangkaian tindakan di lingkungan pondok pesantren.
Keterlibatan anak-anak, termasuk dua balita, menjadi salah satu perhatian KPAI dalam menilai prosedur pelaksanaan penggeledahan tersebut.
KPAI meminta Kompolnas dan Divpropam Polri memeriksa apakah tindakan aparat telah memenuhi ketentuan perlindungan anak, terutama terkait pendampingan saksi, keamanan psikologis, serta penghormatan terhadap hak beragama.
Dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.
KPAI menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin perlindungan terhadap kondisi psikologis, hak, dan martabat santriwati yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
- Penulis :
- Shila Glorya




