HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 974 Penumpang ke Luar Negeri karena Diduga PMI Nonprosedural

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 974 Penumpang ke Luar Negeri karena Diduga PMI Nonprosedural
Foto: Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam, Kepri (sumber: Imigrasi Batam)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 974 penumpang ditunda keberangkatannya ke luar negeri selama Oktober 2026 karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan melalui pengawasan di enam titik pemeriksaan keimigrasian sebagai langkah pencegahan terhadap keberangkatan masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menyampaikan hasil pengawasan tersebut melalui keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (3/11/2026).

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan di seluruh TPI dalam wilayah kerja Imigrasi Batam untuk mendeteksi calon pekerja migran yang terindikasi berangkat melalui jalur nonprosedural.

Berdasarkan data Imigrasi Batam, Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan keberangkatan terbanyak, yakni mencapai 804 penumpang sepanjang Oktober 2026.

"Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 orang," kata Wahyu.

Pelabuhan Batam Centre Catat Penundaan Keberangkatan Terbanyak

Dari total 974 penumpang yang ditunda keberangkatannya, sebanyak 804 orang tercatat menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Batam Centre.

Jumlah tersebut menjadikan Pelabuhan Batam Centre sebagai titik pemeriksaan dengan penundaan keberangkatan terduga PMI nonprosedural paling banyak di wilayah Batam.

Sementara itu, Pelabuhan Citra Tritunas menempati posisi kedua dengan 152 penumpang yang ditunda keberangkatannya karena terindikasi akan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Di Pelabuhan Gold Coast Bengkong, petugas keimigrasian mencatat sebanyak 10 penumpang mengalami penundaan keberangkatan selama periode yang sama.

Penundaan juga dilakukan terhadap enam penumpang di Bandara Hang Nadim Batam.

Adapun Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Nongsa Pura masing-masing mencatat satu penumpang yang ditunda keberangkatannya ke luar negeri.

Berikut rincian penundaan keberangkatan berdasarkan lokasi pemeriksaan selama Oktober 2026:

Lokasi PemeriksaanJumlah Penumpang
Pelabuhan Batam Centre804 orang
Pelabuhan Citra Tritunas152 orang
Pelabuhan Gold Coast Bengkong10 orang
Bandara Hang Nadim6 orang
Pelabuhan Sekupang1 orang
Pelabuhan Nongsa Pura1 orang
Total974 orang

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar penundaan keberangkatan terduga PMI nonprosedural terjadi di Pelabuhan Batam Centre.

Imigrasi Batam Perketat Pemeriksaan Dokumen dan Tujuan Perjalanan

Wahyu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang yang hendak melakukan perjalanan internasional menjadi bagian penting dalam mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Menurutnya, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup kesesuaian tujuan perjalanan yang disampaikan penumpang.

Petugas turut memperhatikan sejumlah indikasi lain yang dapat menunjukkan adanya rencana bekerja di luar negeri tanpa mengikuti mekanisme penempatan pekerja migran sesuai ketentuan.

"Pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya," ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus tindakan pencegahan untuk melindungi masyarakat.

Langkah tersebut terutama ditujukan kepada calon pekerja migran yang berpotensi menghadapi berbagai risiko akibat keberangkatan ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan resmi.

Jumlah Penundaan Keberangkatan Turun 3,47 Persen Dibanding September

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, jumlah penumpang yang ditunda keberangkatannya karena diduga sebagai PMI nonprosedural mengalami penurunan pada Oktober 2026 dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada September 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 1.009 penumpang ditunda keberangkatannya ke luar negeri.

Sementara itu, jumlah penundaan pada Oktober 2026 tercatat sebanyak 974 orang atau berkurang 35 penumpang.

Secara persentase, penurunan tersebut mencapai sekitar 3,47 persen dibandingkan September 2026.

Meskipun mengalami penurunan, Imigrasi Batam tetap memperkuat pengawasan terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional.

Pengawasan dilakukan secara konsisten di seluruh titik pemeriksaan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur keimigrasian yang berlaku.

Imigrasi Batam Perkuat Sinergi untuk Cegah PMI Nonprosedural

Wahyu menyampaikan bahwa pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural membutuhkan dukungan dan kerja sama antara jajaran keimigrasian dengan berbagai instansi terkait.

Sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Imigrasi Batam juga menegaskan bahwa pengawasan keberangkatan penumpang tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan administratif, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko yang dapat dihadapi calon pekerja migran apabila berangkat bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.

"Imigrasi Batam berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi masyarakat serta mewujudkan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Wahyu.

Melalui penguatan pengawasan di seluruh TPI, Imigrasi Batam berupaya memastikan perjalanan masyarakat ke luar negeri berlangsung sesuai ketentuan sekaligus mencegah keberangkatan calon pekerja migran melalui jalur nonprosedural.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026