HOME  ⁄  Nasional

Dua Pejabat KPK Ditarik Kejagung Setelah Bertugas Lebih dari 10 Tahun, Setyo Budiyanto Siapkan Pengganti

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dua Pejabat KPK Ditarik Kejagung Setelah Bertugas Lebih dari 10 Tahun, Setyo Budiyanto Siapkan Pengganti
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa 3/11/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa dua pejabat lembaga antirasuah, Mungki Hadipratikto dan Haerudin, dipindahtugaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani penugasan di KPK selama lebih dari 10 tahun.

Mungki Hadipratikto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, sedangkan Haerudin menduduki posisi Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Setyo menjelaskan bahwa KPK telah melepas kedua pejabat tersebut terhitung sekitar 1 November 2026 sesuai dengan mekanisme perpindahan tugas yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas," kata Setyo saat memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kedua pejabat tersebut merupakan jaksa yang sebelumnya ditugaskan oleh Kejaksaan Agung untuk menjalankan tugas di lingkungan KPK.

Setelah menjalani penugasan selama lebih dari satu dekade, keduanya kini dikembalikan kepada institusi asal melalui prosedur administrasi kepegawaian yang berlaku.

KPK Selesaikan Administrasi Pengembalian Dua Jaksa ke Kejagung

Setyo menerangkan bahwa KPK telah menyelesaikan proses administrasi perpindahan tugas Mungki Hadipratikto dan Haerudin sebelum menyerahkan keduanya kembali kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, proses pengembalian tersebut mengikuti mekanisme yang sama seperti ketika kedua jaksa pertama kali ditugaskan oleh Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK.

"Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Setyo menegaskan bahwa dalam proses perpindahan tersebut, KPK menjalankan tahapan pelepasan dan pengembalian personel sesuai dengan ketentuan penugasan yang berlaku.

Perpindahan ini sekaligus membuat dua posisi penting dalam struktur organisasi KPK perlu segera diisi agar pelaksanaan tugas lembaga tetap berjalan.

Jabatan yang ditinggalkan mencakup bidang pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi, serta kesekretariatan Dewan Pengawas KPK.

KPK Siapkan Pelaksana Tugas untuk Mengisi Dua Jabatan Kosong

Menindaklanjuti perpindahan kedua pejabat tersebut, KPK akan menyiapkan pengganti melalui mekanisme administrasi kepegawaian dan manajemen talenta.

Setyo menyampaikan bahwa proses pencarian pejabat pengganti akan dilakukan melalui Sekretariat Jenderal KPK dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Tahap awal pengisian jabatan akan dilakukan melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) sebelum KPK menentukan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut secara definitif.

"Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya," ujarnya.

Melalui mekanisme tersebut, KPK akan mengevaluasi pengisian jabatan setelah pelaksana tugas ditunjuk untuk memastikan proses selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan lembaga.

Sistem manajemen talenta akan dimanfaatkan untuk mencari pejabat yang dinilai sesuai dengan posisi yang ditinggalkan Mungki Hadipratikto dan Haerudin.

Hingga Selasa (3/11/2026), KPK belum mengumumkan nama pejabat yang akan menggantikan keduanya, baik sebagai pelaksana tugas maupun pejabat definitif.

KPK akan melanjutkan proses pengisian jabatan melalui Sekretariat Jenderal agar fungsi pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, eksekusi, serta kesekretariatan Dewan Pengawas tetap berjalan setelah perpindahan kedua jaksa tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026