HOME  ⁄  Nasional

Pegawai Lapas Medan Ditangkap Bawa 599 Vape Narkoba, Ditjenpas Sumut Dukung Penuh Proses Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pegawai Lapas Medan Ditangkap Bawa 599 Vape Narkoba, Ditjenpas Sumut Dukung Penuh Proses Hukum
Foto: Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang (sumber: Ditjenpas Sumut)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) yang ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan sebagai kurir 599 unit vape berisi narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan pegawai pemasyarakatan tersebut.

Ditjenpas Sumut juga menyatakan kesiapan memberikan data, informasi, maupun keterangan yang diperlukan penyidik untuk mendukung pengembangan kasus.

"Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara itu," ujar Jalu dalam keterangannya di Medan, Selasa.

Ditjenpas Sumut Baru Mengetahui Penangkapan Setelah Pegawai Absen Dua Hari

Jalu menjelaskan bahwa pihaknya awalnya tidak langsung mengetahui penangkapan ES oleh aparat kepolisian.

Informasi mengenai keberadaan ES mulai ditelusuri setelah pegawai Lapas Kelas I Medan tersebut diketahui tidak masuk kerja selama dua hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan.

Pihak Lapas Kelas I Medan kemudian menghubungi keluarga ES untuk memastikan keberadaan dan kondisi pegawai yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi keluarga, ES diketahui telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara langsung mendatangi Polrestabes Medan untuk melakukan konfirmasi mengenai penangkapan ES.

Kedatangan tim tersebut juga bertujuan memperoleh kejelasan mengenai status hukum pegawai serta perkara yang sedang ditangani penyidik kepolisian.

Ditjenpas Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawai pemasyarakatan.

Polisi Tangkap Pegawai Lapas Medan di Parkiran Hotel RedDoorz

Sebelumnya, Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa ES ditangkap pada Rabu (28/10).

Penangkapan berlangsung di area parkir Hotel RedDoorz yang berada di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tas yang dibawa ES dan diduga berisi ratusan vape mengandung narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, petugas menemukan tiga plastik yang digunakan untuk mengemas vape tersebut di dalam kedua tas.

Polisi mengungkapkan bahwa jumlah awal vape yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 600 unit.

Namun, satu unit dilaporkan telah digunakan ES sehingga barang bukti yang tersisa berjumlah 599 unit vape yang disebut bermerek Netflix.

"Dari pelaku, kami menyita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal sebanyak 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape narkoba merek Netflix," kata Rafli.

ES Mengaku Dua Kali Jadi Kurir Vape Narkoba karena Tergiur Rp20 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Satresnarkoba Polrestabes Medan, ES mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir vape yang diduga mengandung narkoba.

Kepada penyidik, pegawai Lapas Kelas I Medan tersebut mengaku tergiur menjalankan aktivitas itu karena adanya imbalan uang sebesar Rp20 juta.

Keterangan mengenai imbalan tersebut menjadi salah satu informasi yang diperoleh kepolisian dalam pemeriksaan awal terhadap ES.

Selain pengangkutan 599 unit vape yang ditemukan saat penangkapan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan ES dalam pengantaran barang serupa sebelumnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ES mengaku pernah mengantarkan sebanyak 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengakuan tersebut menunjukkan adanya dugaan aktivitas pengantaran sebelumnya yang kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Meski demikian, keterangan ES dalam pemeriksaan awal masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ditjenpas Sumut Siapkan Tindakan Kepegawaian jika ES Terbukti Bersalah

Menanggapi kasus tersebut, Jalu menegaskan bahwa Ditjenpas Sumatera Utara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap ES.

Menurutnya, proses penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ditjenpas Sumut juga berkomitmen menjaga integritas institusi pemasyarakatan melalui penerapan langkah administratif dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jalu.

Kasus tersebut menjadi perhatian Ditjenpas Sumatera Utara karena ES merupakan pegawai aktif Lapas Kelas I Medan yang memiliki kewajiban mematuhi aturan hukum dan ketentuan kepegawaian.

Ditjenpas Sumut memastikan dukungan terhadap penyidikan kepolisian akan berjalan seiring dengan upaya menjaga integritas seluruh jajaran pemasyarakatan.

Sementara itu, penanganan dugaan keterlibatan ES sebagai kurir vape narkoba tetap berada di bawah kewenangan Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Ditjenpas Sumatera Utara menyatakan siap membantu proses penyidikan dan akan menentukan tindak lanjut kepegawaian berdasarkan hasil proses hukum serta peraturan yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026