HOME  ⁄  Nasional

Polda Papua Ungkap Modus Penipuan Lowongan Kerja di Papua Nugini, 24 WNI Dipaksa Jadi Pelaku Penipuan Daring

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Papua Ungkap Modus Penipuan Lowongan Kerja di Papua Nugini, 24 WNI Dipaksa Jadi Pelaku Penipuan Daring
Foto: Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol Parasian Herman Gultom (sumber: ANTARA/Ardiles Leloltery)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap modus perekrutan 24 warga negara Indonesia (WNI) yang dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga pemasaran jarak jauh atau telemarketing dengan gaji sekitar Rp14,5 juta per bulan di Papua Nugini, tetapi justru dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring (online scamming).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari pihak Imigrasi mengenai sejumlah WNI yang diamankan aparat kepolisian Papua Nugini.

Para WNI tersebut diamankan dalam penggerebekan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penipuan daring di Papua Nugini.

Hasil pemeriksaan awal Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Siber Polda Papua mengungkap bahwa para WNI tersebut awalnya merupakan pencari kerja yang tertarik dengan tawaran pekerjaan melalui media sosial Facebook.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber Polda Papua, diketahui bahwa para WNI tersebut awalnya merupakan pencari kerja yang tertipu oleh tawaran pekerjaan melalui media sosial Facebook," katanya.

Modus Lowongan Kerja di Facebook, Korban Dijanjikan Gaji Rp14,5 Juta

Herman menjelaskan bahwa para pencari kerja awalnya mendapatkan informasi lowongan pekerjaan sebagai tenaga telemarketing atau pemasaran produk di luar negeri melalui Facebook.

Dalam tawaran tersebut, pihak perekrut menjanjikan penghasilan sebesar 800 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan atau setara sekitar Rp14,5 juta.

Tawaran gaji tersebut menjadi salah satu daya tarik yang membuat para pencari kerja bersedia mengikuti proses perekrutan untuk bekerja di Papua Nugini.

Menurut Herman, proses perekrutan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan sejumlah platform komunikasi digital.

Para pencari kerja yang tertarik dengan lowongan tersebut terlebih dahulu diarahkan untuk berkomunikasi dengan perekrut melalui Facebook Messenger.

Setelah komunikasi awal berlangsung, para pencari kerja kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp dan Telegram untuk melanjutkan proses perekrutan.

Grup komunikasi tersebut digunakan untuk mengatur berbagai tahapan perekrutan hingga keberangkatan para WNI menuju Papua Nugini.

"Dalam proses perekrutan, para pencari kerja diarahkan berkomunikasi melalui Facebook Messenger, kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp dan Telegram. Melalui grup tersebut, proses perekrutan hingga pemberangkatan ke Papua Nugini dilakukan," ujarnya.

Namun, setelah tiba di Papua Nugini, para WNI tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak perekrut.

Mereka yang semula dijanjikan bekerja sebagai tenaga telemarketing justru dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian Papua Nugini melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan tersebut.

Sebanyak 24 WNI Dipulangkan dalam Tiga Gelombang, 15 Orang Masih di Papua Nugini

Herman mengungkapkan bahwa sebanyak 24 WNI yang terkait dengan kasus tersebut telah berhasil dipulangkan dari Papua Nugini ke Indonesia secara bertahap.

Proses pemulangan dilakukan dalam tiga gelombang selama 28 hingga 30 Oktober 2026.

Gelombang pertama berlangsung pada Rabu (28/10/2026) dengan jumlah sembilan WNI yang berhasil kembali ke Indonesia.

Pemulangan gelombang kedua dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026) dengan jumlah delapan WNI.

Sementara itu, gelombang ketiga berlangsung pada Jumat (30/10/2026) dengan jumlah tujuh WNI yang dipulangkan.

Dengan selesainya tiga tahap pemulangan tersebut, jumlah keseluruhan WNI yang telah kembali ke Indonesia mencapai 24 orang.

Meski demikian, Polda Papua menerima informasi bahwa masih terdapat 15 WNI lainnya yang berada di Papua Nugini dan menunggu proses pemulangan atau repatriasi.

"Dengan demikian, total 24 WNI telah kembali ke Indonesia. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima masih terdapat 15 WNI lainnya yang berada di Papua Nugini dan menunggu proses pemulangan atau repatriasi," katanya lagi.

Polda Papua Dalami Dugaan Perdagangan Orang dalam Perekrutan WNI

Polda Papua masih melakukan pemeriksaan terhadap para WNI yang telah dipulangkan untuk mendalami proses perekrutan serta kondisi yang mereka alami selama berada di Papua Nugini.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk memperjelas posisi dan keterlibatan masing-masing WNI dalam aktivitas penipuan daring yang ditemukan aparat kepolisian Papua Nugini.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja melalui tawaran pekerjaan di luar negeri.

Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap mekanisme perekrutan melalui media sosial serta bagaimana para pencari kerja dapat diberangkatkan dan kemudian dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring.

Herman menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan posisi para WNI dalam dugaan praktik perdagangan orang tersebut.

Setelah seluruh proses pemeriksaan kepolisian selesai, penanganan para WNI yang telah dipulangkan akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Papua.

"Setelah proses pemeriksaan kepolisian selesai, penanganan para WNI tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Papua," ujarnya.

Korban Berasal dari Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

Herman menjelaskan bahwa para WNI yang telah dipulangkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan hasil pendataan sementara yang dilakukan kepolisian.

Daerah asal mereka antara lain meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

"Dari hasil pendataan sementara, para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," katanya.

Sebagian WNI yang telah dipulangkan diketahui sudah kembali ke daerah asal masing-masing dengan menggunakan biaya sendiri.

Sementara itu, sebagian lainnya masih menunggu informasi dan dukungan dari keluarga untuk melanjutkan perjalanan pulang.

Polda Papua masih mendalami dugaan TPPO dalam kasus perekrutan tenaga kerja melalui media sosial tersebut, termasuk mengungkap pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan para WNI ke Papua Nugini.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan kepolisian, sebanyak 24 WNI telah kembali ke Indonesia, sedangkan 15 WNI lainnya masih berada di Papua Nugini dan menunggu proses repatriasi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026