
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per penerima manfaat serta mengubah skema insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per penerima manfaat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Program MBG agar tetap sesuai dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan penyesuaian pembiayaan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih terukur tanpa mengurangi perhatian terhadap kualitas gizi penerima manfaat.
"Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia," kata Tysa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Penyesuaian tersebut mencakup biaya bahan makanan, operasional dapur, insentif mitra, serta penghitungan komponen pembiayaan berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Biaya Operasional Dapur MBG Dibatasi Rp3.000 per Penerima
BGN menetapkan pagu anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Sementara itu, biaya operasional dapur SPPG kini dibatasi maksimal Rp3.000 untuk setiap penerima manfaat.
Penghitungan biaya operasional dilakukan berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Sebelumnya, pembiayaan operasional menggunakan mekanisme penggantian biaya sesuai pengeluaran aktual atau at cost tanpa batas maksimal.
Menurut BGN, mekanisme sebelumnya berpotensi menyebabkan pengeluaran operasional melampaui alokasi anggaran negara.
“Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” kata Tysa.
Pembatasan tersebut diharapkan membuat pengeluaran operasional dapur lebih mudah dihitung dan dikendalikan.
Insentif Mitra SPPG Berubah dari Rp6 Juta per Hari
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga menyesuaikan mekanisme pemberian insentif kepada mitra penyelenggara SPPG.
Dalam skema sebelumnya, mitra menerima insentif dengan tarif tetap sebesar Rp6 juta per hari.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah mengganti mekanisme tersebut dengan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif didasarkan pada ketersediaan fasilitas dan mutu layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Dengan perubahan tersebut, besaran insentif berkaitan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani, bukan lagi menggunakan tarif harian tetap.
BGN menyatakan penyesuaian ini bertujuan memastikan alokasi anggaran lebih terukur dan tidak melampaui pagu yang telah ditetapkan.
Kendaraan Distribusi Tidak Lagi Masuk Biaya Operasional
BGN juga menegaskan bahwa komponen kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional dapur MBG.
Tysa menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan program, penyediaan kendaraan distribusi menjadi kewajiban pihak mitra SPPG.
Kewajiban mitra juga mencakup penyediaan bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.
Dengan demikian, komponen fasilitas tersebut tidak dimasukkan kembali dalam perhitungan biaya operasional yang dibebankan kepada program.
BGN menetapkan seluruh komponen pembiayaan, mulai dari bahan baku, biaya operasional, hingga insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.
BGN Minta Pengelola Dapur Tingkatkan Efisiensi dan Mutu Makanan
BGN menekankan bahwa perubahan skema pembiayaan perlu diikuti dengan pengelolaan operasional SPPG yang lebih optimal.
Pengelola dapur diminta memperhatikan perencanaan menu, pengadaan bahan baku, proses pengolahan makanan, dan distribusi kepada penerima manfaat.
Langkah tersebut diperlukan agar efisiensi anggaran tetap sejalan dengan pemenuhan standar kualitas makanan dalam Program MBG.
“Dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” demikian Tysa.
BGN berharap penataan pembiayaan tersebut dapat memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan anggaran negara digunakan sesuai kebutuhan pelayanan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




