
Pantau - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mulai Selasa (3/11/2026), sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengatur larangan penggunaan vape bagi personel kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN, baik saat berada di lingkungan kantor maupun di luar area Polda Metro Jaya.
"Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape di lingkungan area Polda Metro Jaya maupun di luar," ujar Budi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Budi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memperketat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan zat berbahaya yang dapat disalurkan melalui perangkat rokok elektrik.
Larangan Vape Dipicu Temuan Zat Berbahaya Etomidate
Budi menjelaskan bahwa penerapan larangan penggunaan vape berkaitan dengan maraknya temuan zat etomidate yang disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik.
Zat tersebut ditemukan diselundupkan menggunakan kartrid atau wadah cairan vape sehingga perangkat rokok elektrik berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan bahan berbahaya.
Kepolisian menilai langkah pencegahan perlu dimulai dari lingkungan internal Polri agar seluruh personel terhindar dari risiko penyalahgunaan zat tersebut.
"Gunanya ini adalah mengingat adanya temuan-temuan etomidate. Jadi vape ini cartridge-nya digunakan sebagai alat pengantar etomidate. Polisi melakukan ini untuk memitigasi di awal dari lingkungan pihak kepolisian dulu," kata Budi.
Menurutnya, seluruh jajaran Polda Metro Jaya telah menerima dan menindaklanjuti kebijakan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan arahan Kapolri.
Penerapan aturan ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian dan ASN dalam penggunaan rokok elektrik.
Anggota Polisi yang Melanggar Larangan Vape Bakal Ditindak Propam
Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melanggar kebijakan larangan penggunaan vape.
Budi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apabila ditemukan, pasti akan ada sanksi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," ujarnya.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh personel mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga telah memastikan bahwa anggota kepolisian yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik akan dikenai sanksi.
Kapolri menjelaskan bahwa bentuk hukuman dapat berbeda bergantung pada kandungan zat yang ditemukan dalam perangkat rokok elektrik yang digunakan personel.
"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Larangan Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kebijakan larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku selama personel menjalankan tugas di kantor kepolisian.
Seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polda Metro Jaya juga dilarang menggunakan rokok elektrik ketika berada di luar area kantor.
Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 3 November 2026 tersebut menjadi langkah pencegahan internal terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik.
Dengan penerapan aturan ini, Polda Metro Jaya akan mengawasi kepatuhan personel dan menindak setiap pelanggaran melalui mekanisme penegakan disiplin yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan




