HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Dikabarkan Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dan Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Prabowo Dikabarkan Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dan Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Foto: Arsip foto - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo menyerahkan Teks Proklamasi ke Perwira Paspampres di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu 17/8/2025 (sumber: BPMI Sekretariat Kepresidenan)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas, tetapi informasi tersebut belum terverifikasi secara independen melalui sumber resmi.

Berdasarkan keterangan yang beredar, keputusan pemberhentian tersebut disebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi, 4 November 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi disebut menyampaikan keputusan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu.

"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo sebagaimana dikutip dalam keterangan yang belum terverifikasi tersebut.

Namun, terdapat ketidaksesuaian informasi mengenai jabatan Listyo Sigit Prabowo yang dikenal sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), bukan Kepala Staf Kepresidenan.

Ariyo Windutomo Disebut Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

Dalam informasi yang sama, Presiden Prabowo disebut menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas kepemimpinan di lingkungan kepresidenan.

Ariyo Windutomo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Republik Indonesia.

"Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," kata Prasetyo dalam kutipan yang disampaikan.

Pernyataan tersebut menyebut jabatan Kepala Kesekretariatan Kepresidenan, berbeda dengan jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang disebut dalam informasi pemberhentian.

Perbedaan penyebutan jabatan itu memerlukan klarifikasi karena kedua istilah tersebut tidak dapat langsung dianggap merujuk pada posisi yang sama.

Pemberhentian Dikaitkan dengan Dugaan Penyadapan Ilegal

Informasi yang beredar juga mengaitkan keputusan Presiden Prabowo dengan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Prasetyo disebut menjelaskan bahwa aparat penegak hukum telah menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka setelah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu individu yang disebut berstatus tersangka diklaim menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Status hukum tersebut dikabarkan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait jabatan di lingkungan pemerintahan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujar Prasetyo dalam kutipan yang belum terkonfirmasi.

Meski demikian, keterkaitan antara keputusan pemberhentian dan dugaan tindak pidana tersebut belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Tiga Personel Polri Diklaim Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping.

Ketiga personel tersebut disebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Selain dugaan penyadapan ilegal, mereka diklaim menjadi tersangka dalam perkara penghapusan data elektronik dan akses ilegal atau illegal access.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, disebut menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

Menurut informasi yang disampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga personel Polri itu juga dikabarkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri untuk kepentingan penyidikan.

Namun, informasi mengenai penetapan tersangka, identitas personel yang terlibat, dan penahanan tersebut belum terverifikasi melalui pengumuman resmi Bareskrim Polri.

Hingga terdapat konfirmasi dari Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, dan Polri, kabar pemberhentian Listyo Sigit Prabowo, penunjukan Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas KSP, serta dugaan keterlibatan dalam perkara penyadapan ilegal belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026