
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang tersangka berinisial SP dalam pengembangan kasus dugaan peredaran uang palsu senilai Rp50 juta yang diduga akan dibagikan kepada massa aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Penangkapan SP merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus penemuan uang palsu sebelumnya di wilayah Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, dengan tersangka pertama berinisial AW.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, menjelaskan bahwa keterlibatan SP terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AW yang lebih dahulu diamankan.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap temuan uang palsu sebelumnya di Bakauheni, Lampung Selatan, dengan tersangka awal berinisial AW," kata Hery Rusyaman di Mapolda Lampung, Rabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AW, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lain yang diduga berada di wilayah Medan atau Sembayat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengembangan penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan tersangka SP.
Tersangka SP Diduga Mendapat Perintah dari Dua Orang di Jakarta
Hery mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SP diduga mendapatkan instruksi dari dua orang berinisial A dan C yang berada di Jakarta.
Kedua orang tersebut diduga memerintahkan SP untuk membawa uang palsu menuju ibu kota sebagai bagian dari rencana peredaran uang palsu.
"Alhamdulillah, tersangka berinisial SP berhasil kami amankan, kemudian hasil pemeriksaan sementara, SP diduga mendapat instruksi dari dua orang berinisial A dan C yang berada di Jakarta untuk membawa uang palsu tersebut ke ibu kota," kata Hery Rusyaman.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp50 juta.
Berdasarkan dugaan sementara penyidik, uang palsu tersebut telah disiapkan untuk dibagikan kepada massa yang mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Rencana pembagian uang palsu itu diduga akan dilakukan sebelum maupun setelah berlangsungnya aksi demonstrasi di ibu kota.
Namun, kepolisian menyatakan rencana tersebut berhasil dicegah melalui langkah antisipasi dan pengungkapan yang dilakukan aparat.
"Langkah antisipasi ini berhasil kami lakukan sehingga rencana pembagian dan penyebaran uang palsu, baik sebelum maupun sesudah unjuk rasa di Jakarta, berhasil dicegah," ujar Hery Rusyaman.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran uang palsu yang berpotensi merugikan masyarakat.
Polisi Buru Pemberi Perintah dan Pembuat Uang Palsu
Polda Lampung memastikan penyidikan kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Saat ini, tersangka SP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran SP dalam rencana distribusi uang palsu serta menelusuri hubungannya dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik juga berupaya mengungkap keberadaan dua orang berinisial A dan C yang disebut memberikan instruksi kepada SP dari Jakarta.
Selain menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, polisi tengah mendalami identitas pembuat dan pemesan uang palsu tersebut.
Hery menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka berinisial AW dan SP.
"Termasuk pembuat dan pemesan uang palsu yang berada di Jakarta. Jadi kami pastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Hery Rusyaman.
Keterlibatan Jaringan Uang Palsu Masih Didalami
Kepolisian masih menelusuri hubungan antara para tersangka dengan pihak yang diduga memberikan instruksi serta pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pemesanan uang palsu.
Penyidik juga terus mendalami dugaan rencana distribusi uang palsu kepada peserta aksi demonstrasi di Jakarta untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, pengungkapan jaringan peredaran uang palsu masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan.
Keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran A dan C dalam rencana penyebaran uang palsu senilai Rp50 juta, masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
- Penulis :
- Shila Glorya




