HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Soroti Lemahnya Layanan Kesehatan Korban Karhutla di Sembilan Provinsi, Pemda Dinilai Kurang Proaktif

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ombudsman RI Soroti Lemahnya Layanan Kesehatan Korban Karhutla di Sembilan Provinsi, Pemda Dinilai Kurang Proaktif
Foto: Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng paparkan hasil monitoring awal dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap pelayanan publik di 9 provinsi, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 4/10/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Ombudsman RI menyoroti pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai masih berjalan seadanya dan belum menunjukkan respons proaktif dari pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemantauan awal di sembilan provinsi terdampak karhutla, Ombudsman menemukan sejumlah kelemahan dalam pelayanan kesehatan, mulai dari tidak tersedianya jalur khusus bagi pasien terdampak asap hingga belum optimalnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (4/11/2026), berdasarkan hasil peninjauan langsung di sejumlah daerah.

Ombudsman Temukan Layanan Kesehatan Korban Karhutla Masih Seadanya

Robert menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, maupun rumah sakit di sejumlah daerah masih menangani masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap karhutla dengan prosedur pelayanan biasa.

Menurutnya, fasilitas kesehatan belum menyediakan jalur khusus atau loket pelayanan darurat untuk mempercepat penanganan pasien yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap berbahaya.

"Pelayanan kesehatannya seolah-olah berada dalam respons yang biasa saja, tidak dibuka jalur khusus untuk mereka yang terdampak atau terpapar asap," katanya.

Ombudsman juga menemukan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman kesehatan akibat karhutla umumnya masih terbatas pada kegiatan pembagian masker kepada masyarakat.

Meskipun pembagian masker menjadi salah satu upaya mengurangi risiko paparan asap, tindakan tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

Terlebih, distribusi masker di sejumlah wilayah terdampak karhutla dilaporkan belum merata sehingga masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh perlindungan memadai.

Selain itu, Ombudsman menyoroti kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam menghadapi potensi peningkatan jumlah pasien akibat paparan asap karhutla.

Sistem rujukan bagi pasien dengan gangguan kesehatan sedang hingga berat, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), juga dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi kondisi darurat.

Empat Provinsi Dinilai Belum Tunjukkan Respons Signifikan

Berdasarkan hasil pemantauan di sembilan provinsi, Ombudsman RI membagi respons pelayanan kesehatan akibat karhutla menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat kesiapan pemerintah daerah.

Empat provinsi, yakni Jambi, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Maluku, masuk dalam kategori daerah yang telah melakukan penanganan kesehatan secara aktif terhadap dampak karhutla.

Sementara itu, Kalimantan Selatan masuk dalam kategori wilayah yang masih menghadapi ketimpangan kapasitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Adapun empat provinsi lainnya, yakni Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo, dinilai belum memperlihatkan respons signifikan terhadap peningkatan gangguan kesehatan akibat karhutla.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan masih belum merata.

Robert menilai sebagian besar pemerintah daerah yang dipantau belum menerapkan langkah penanganan kesehatan secara proaktif, termasuk di wilayah yang telah menjalankan sejumlah program penanganan.

"Ini yang saya rasakan, tidak terlihat bahkan di hampir semua provinsi, kalau bisa dikatakan seperti itu, ya kecuali 1-2 (provinsi) yang punya langkah, yang itupun juga lebih banyak langkah yang sifatnya menunggu di tempat," ungkap Robert.

Menurut Ombudsman, pendekatan pelayanan yang hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan belum memadai untuk menghadapi ancaman kesehatan akibat paparan asap karhutla.

Ombudsman Minta Pemda Prioritaskan Ibu Hamil, Lansia, dan Anak-anak

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI mengingatkan pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif dalam menghadapi risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan risiko kesehatan secara aktif untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap paparan asap.

Kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus meliputi ibu hamil, lanjut usia atau lansia, anak-anak, serta bayi yang lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang memburuk.

Pemetaan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengetahui masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan sekaligus menentukan langkah pencegahan dan penanganan secara lebih cepat.

Ombudsman menekankan bahwa pelayanan kesehatan akibat karhutla tidak seharusnya hanya mengandalkan mekanisme penanganan pasien yang datang ke puskesmas atau rumah sakit.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, memperbaiki sistem rujukan, serta memastikan langkah perlindungan dapat menjangkau masyarakat yang berada di wilayah berisiko tinggi.

Ombudsman RI optimistis bahwa pemetaan risiko yang presisi, terutama bagi kelompok rentan, dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan kesehatan di daerah terdampak karhutla.

Melalui penguatan koordinasi, kesiapan fasilitas kesehatan, dan langkah pencegahan yang lebih proaktif, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun sistem pelayanan kesehatan yang tangguh dan responsif dalam menghadapi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026