
Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada tindak pidana makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, dugaan tindakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum di bidang informasi elektronik, tetapi juga berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo.
Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat pemerintahan merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan keamanan informasi serta kepentingan strategis negara.
Prasetyo menegaskan bahwa tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," ujarnya.
Prasetyo Hadi Soroti Ancaman terhadap Keamanan dan Kedaulatan Negara
Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu mendapat perhatian serius karena komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan Kepala Negara berpotensi memuat berbagai hal sensitif.
Informasi tersebut dapat menyangkut kepentingan strategis pemerintahan, keamanan nasional, hingga kedaulatan bangsa dan negara.
Menurutnya, apabila informasi sensitif tersebut diperoleh atau diakses secara ilegal, terdapat potensi ancaman terhadap kepentingan nasional.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ungkap Prasetyo.
Meski telah menyampaikan penilaian mengenai kemungkinan tindak pidana makar, Prasetyo mengakui bahwa pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Hal itu disebabkan proses penyidikan perkara masih berlangsung di kepolisian.
"Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," kata Prasetyo.
Dengan demikian, kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Kasus Secara Transparan
Dalam penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Presiden meminta agar proses hukum terhadap dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menekankan kepatuhan terhadap hukum, Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Prabowo turut meminta agar tidak ada informasi yang sengaja ditutup-tutupi selama proses penegakan hukum berlangsung.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Prasetyo.
Arahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengungkapan fakta untuk memastikan perlindungan terhadap informasi sensitif yang berkaitan dengan keselamatan pimpinan negara.
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Personel Polisi sebagai Tersangka
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan telah menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga personel Polri tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ketiganya meliputi penyadapan ilegal atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, disebut menyampaikan penetapan ketiga tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan sejumlah tahapan penyidikan.
Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyitaan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Setelah penetapan status tersebut, ketiganya disebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Namun, rincian penetapan tersangka dan penahanan tersebut belum disertai dokumen resmi kepolisian yang dapat diverifikasi secara independen dalam bahan informasi yang tersedia.
Dugaan Makar Masih Memerlukan Pembuktian Hukum
Penilaian Prasetyo mengenai kemungkinan tindak pidana makar belum merupakan kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Motif, tujuan, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga pernyataan Prasetyo disampaikan, proses hukum terhadap tiga tersangka dilaporkan masih berlangsung.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya perlindungan informasi sensitif yang berkaitan dengan keselamatan pimpinan negara, kepentingan nasional, serta kedaulatan Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya




